Jayaprura, Jubi – Sedikitnya sudah 90 orang saksi telah diperiksa tim penyidik Komisi Pembarantasan Korupsi atau KPK terkait kasus gratifikasi dan suap yang menimpa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
“Saksi yang diperiksa termasuk ahli digital forensik, ahli accoaunting forensic, dan ahli dari kesehatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, melalui rilis tertulis yang diterima Jubi di Kota Jayapura, Jumat (17/3/2023).
Selain memeriksa saksi, ujar Fikri, tim penyidik juga telah melalukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar, dana membekukan uang dalam rekening sebesar Rp81,8 miliar serta SGD 31.559.
“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara, kata Fikri, pihaknya memfokuskan lebih dahulu terkait pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.
Oleh karena itu, KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka.
“Perkembangan akan disampaikan,” kata Ali Fikri. (*)