Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia – Komnas HAM RI mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti aduan terkait hak-hak kesehatan Lukas Enembe yang sedang menjalani proses pemeriksaan.
Lewat rilis, Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya mencermati dan merespons aduan keluarga dan tim penasihat hukum Sdr. Lukas Enembe terkait permintaan perlindungan HAM, khususnya hak atas kesehatan, terhadap Sdr. Lukas Enembe selama menjalani proses hukum di KPK.
Terkait dengan pengaduan tersebut, Komnas HAM RI menyampaikan beberapa hal, di antaranya Komnas HAM RI telah menerima 3 (tiga) pengaduan langsung dari pihak keluarga dan penasihat hukum Sdr. Lukas Enembe yang diwakili oleh Sdr. Emanuel Herdyanto dkk pada 19 Januari 2023 di kantor Komnas HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili oleh Sdr. Elon Wonda dkk dan Tim Penasihat Hukum Sdr. Lukas Enembe yang diwakili oleh Sdr. Petrus Bala Pattyona dkk pada 2 Februari 2023 di Kantor Komnas HAM RI Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam ketiga pengaduan Komnas HAM RI menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM RI pada tanggal 2 Februari 2023. Pimpinan Komnas HAM RI, telah bertemu dengan Tim Penasihat Hukum Sdr. Lukas Enembe yang diwakili oleh Sdr. Petrus Bala Pattyona dkk di Kantor Komnas HAM RI Menteng, Jakarta Pusat.
“Komnas HAM RI telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan, dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM,” ujarnya.
“Pada pokoknya, KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan,” kata Atnike.
Meski demikian, ia menyebut, Komnas HAM RI tetap menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK.
Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, merespons soal sikap Komnas HAM itu yang menyerahkan proses hukum kasus korupsi Lukas Enembe ke KPK.
Dia menilai, Komnas HAM abai karena tidak menindaklanjuti permintaan agar memperhatikan langsung kesehatan kliennya itu di rutan KPK.
“Kami tetap mendesak agar permintaan keluarga klien kami sebagai pengadu di Komnas HAM agar Komnas HAM melihat secara langsung kondisi kesehatan klien kami di Rutan KPK,” kata Emanuel.
Emanuel mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti desakan dari laporan tim pengacara Lukas Enembe. Komnas HAM diminta untuk melihat langsung kondisi Lukas di rutan KPK.
Dia menambahkan, jika desakan dalam pengaduan itu tidak direspons, pihak pengacara Lukas Enembe bakal melaporkan Komnas HAM ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, lewat kuasa kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening di Kota Jayapura, Selasa (1/2/2023) lalu, Lukas Enembe dikabarkan mengalami sakit pada bagian belakang karena harus tidur beralaskan kasur tipis rumah tahanan KPK di Jakarta.
“Di penjara Pak Lukas tidur di atas tempat tidur beton dan hanya beralaskan kasur tipis. [Kondisi itu] membuatnya tidak bisa tidur, dan [bagian] belakang [badannya] sakit,” kata Roy.
Menurut Roy, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua sudah meminta KPK agar bisa memberikan pelayanan yang baik kepada kliennya, mengingat kondisi Lukas Enembe sedang sakit.
“Beliau sudah mengeluh cepat capek, terlalu tipis kasurnya, dan tidak dapat bantal. [Itu] menurut beliau kepada kami [dari] tim hukum,” ujarnya. (*)