Jayapura, Jubi – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bakal segera merumuskan draft peraturan untuk memungkinkan anggota DPR Papua dan Papua Barat yang berasal dari Daerah Otonomi Baru tetap dapat melaksanakan tugas di daerah pemilihan (Dapil) untuk pemenangan Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPR Papua, daerah pengangkatan Meepago, Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai melalui rilis tertulis yang diterima Jubi di Kota Jayapura, Rabu (22/3/2023).
Gobai menilai, dengan adanya Undang-undang Daerah Otonom Baru, mengatur DPR Papua dan DPR Papua Barat hanya boleh melakukan tugas pada provinsi induk. Padahal secara politik itu sangat merugikan anggota legislator dari daerah otonom baru.
Karena alasan itulah, melalui surat dan lobi-lobi yang dilakukan pihaknya sejak 1 Februari 2023 mendorong agar Komisi II DPR RI segera mungkin menggelar Rapat Dengar Pendapat. Alhasil disetujui dan menghasilkan kesimpulan dibuatnya sebuah peraturan untuk memungkinkan anggota yang berasal dari DOB untuk tetap dapat melaksanakan tugas pada daerah otonom baru yang merupakan daerah pemilihan pada tahun Pemilu 2019 dan untuk menyongsong pemenangan pada pemilu 2024.
“Lebih dari itu, bagaimanapun daerah pengangkatan kami merupakan kampung asal leluhur kami,”.
“Termasuk usulan daerah otonom baru untuk kabupaten di Tanah Papua. Syukur kemarin telah disampaikan oleh para Gubernur dan DPR Papua dan Papua Barat,” ujarnya.
Menanggapi itu, John Gobai menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurni, Anggota DPR RI Dapil Papua, Komarudin Watubun yang telah mendengar sekaligus mengakomodir surat permohonan pihaknya.
“Kami juga berterimakasih kepada Mendagri, Bapa Tito Karnanian dan Wamendagri , Bapa John Wempi Wetipo, yang langsung memerintahkan bawahannya mengadakan rapat dan merumuskan draft Peraturannya,” katanya. (*)