Jayapura, Jubi – Kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret dua pekerja Hak Asasi manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai sebagai bentuk intimidasi pemerintah terhadap pekerja HAM.
“Saya menganggap penindasan terhadap pembela HAM menunjukkan pihak berwenang gagal melindungi hak kebebasan berekspresi, serta memastikan lingkungan yang aman dan mendukung bagi pembela HAM,” kata Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, HAM dan keamanan DPR Papua, Laurenzus Kadepa melalui aplikasi pesan singkatnya kepada Jubi, Jumat (10/03/2023).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, para pejabat pemerintahan harusnya punya komitmen mengenai hak kebebasan berekspresi.
Jika pemerintah benar-benar berkomitmen terhadap hak asasi manusia, mesti segera mencabut tuntutan terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
“Selama ini kami tahu, pejabat pemerintah terus menyatakan komitmennya terhadap perlindungan HAM,” ucapnya.
Akan tetapi kata Kadepa, sikap berbeda justru sering ditunjukkan pejabat pemerintah. Komitmen terhadap perlindungan HAM pun hanya sekadar ucapan.
“Kan dalam berbagai kasus kita bisa lihat, ada beberapa pegiat HAM yang dilaporkan saat menyampaikan pendapatnya atau berekspresi. Ini memperlihatkan tindakan berbeda, komitmen perlindungan HAM itu menjadi tidak jelas dan mubazir,” ujarnya.
Perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Luhut Binsar Pandjaitan, dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, karena membahas laporan temuan diduga keterlibatan Luhut dalam industri pertambangan di Papua.
Proses hukum kasus ini telah bergulir sejak selama kurang lebih satu tahun, enam bulan.
Berkas perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dilimpahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 6 Maret 2023. (*)