JPU tidak hadir, sidang perkara makar Viktor Yeimo ditunda

JPU
Sidang perkara dugaan makar juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor Yeimo, di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Senin (20/3/2023). – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (20/3/2023) menunda sidang perkara dugaan makar juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat atau KNPB, Viktor Yeimo. Majelis hakim harus menunda sidang dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan.

Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Yeimo didakwa makar karena dianggap memotori demonstrasi yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.

Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Sidang Senin itu dijadwalkan akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum Viktor Yeimo. Saksi yang rencana dihadirkan adalah Prof Dr Cahyo Pamungkas sebagai ahli Resolusi Konflik dan Perdamaian dan Dr Herlambang Perdana Wiratraman SH MA sebagai ahli hukum tata negara.

Hakim ketua, Mathius SH MH, menyayangkan sikap jaksa yang tidak hadir dalam persidangan. Mathius memohon maaf karena harus menunda sidang. Mathius kemudian menunda sidang hingga Senin (27/3/2023).

Penasehat hukum Viktor Yeimo, Gustaf Kawer. – Jubi/Rabin Yarangga

Penasehat hukum Viktor Yeimo, Gustaf Rudolf Kawer, menyatakan penundaan sidang ini terkesan jaksa maupun hakim tidak serius dalam menangani persidangan Yeimo.

“Ini terlihat dari awal banyak sekali penunda-penundaan yang dilakukan oleh jaksa dan hakim tanpa koordinasi yang baik,” kata Kawer kepada Jubi, pada Senin sore.

Kawer menyatakan seharusnya hakim menghormati asas persidangan yang cepat dan murah. Maka agenda persidangan dapat diatur serapi mungkin. Ia menyatakan pihaknya telah menyiapkan saksi ahli tetapi akhirnya harus ditunda lagi karena alasan Presiden Jokowi datang ke Papua.

“Kita harus sidang karena ahli kita sudah siap tapi harus ditunda karena alasan presiden datang. Ini saya mau bilang presiden datang buat persoalan HAM ini selesai tapi bermasalah dalam konteks persidangan. Harusnya kunjungan presiden tidak mengganggu proses persidangan,” ujarnya.

Kawer menyatakan persoalan yang terjadi di persidangan perlu diawasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Pengadilan Tinggi supaya persidangan bisa berjalan sesuai dengan agenda persidangan. (*)

Comments Box
Exit mobile version