Jayapura, Jubi – Sudah belasan kali Presiden Joko Widodo datang mengunjungi tanah Papua. Harusnya itu berdampak terhadap penegakan hukum dan HAM di tanah Papua, agar bisa berdampak dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Rudolf Kawer kepada Jubi, saat ditemui di Abepura, belum lama ini.
Direktur Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua itu mengatakan, penegakan HAM di Papua terbilang buruk. Seperti kasus Wasior, Wamena, Paniai Berdarah pelakunya divonis bebas. Sedangkan dan kasus kasus HAM lain, masuk ke penyelesaian non Yudisial yanng dinilainya instan.
“Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) non yudisial untuk kasus kasus di Tanah Papua itu pilihan instan yang dilakukan dan tidak jelas oleh negara melalui institusi hukum, hasilnya kita bisa lihat bersama,” katanya.
“Saya melihat kunjungan Presiden ke Papua itu wisata, bukan kunjungan untuk mengubah situasi termasuk penegakan HAM di Tanah Papua,” katanya.
Kawer meminta agar pemerintah Indonesia dapat mengubah pola pola pendekatan kepada rakyat Papua. Pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah itu lebih melihat substansi masalah ketimbang hanya seremonialitas belaka.
“Solusinya bahwa pemerintah harus bisa memberikan rasa keadilan kepada rakyat Papua untuk bisa memenuhi HAM pelakunya minimal harus bisa sampai di pengadilan dan diproses hukum. Supaya ke depannya kita dengar tidak ada lagi penembakan di daerah pegunungan Papua, tidak ada lagi pengerahan pasukan di sana itu dalam penegakan hukum dan HAM,” katanya.
Pemenuhan kesejahteraan terhambat
Kawer mengatakan, pelanggaran HAM semakin meningkat di Tanah Papua itu menyebabkan juga pemenuhan kesejahteraan itu terhambat. Baik di daerah konflik tetapi juga di Papua pada umumnya. Kegagalan negara ada di situ.
“Di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini meskipun berkali kali dia datang, tetapi angka kemiskinan Provinsi Papua dan Papua Barat itu meningkat signifikan,”katanya.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan pemberdayaan guna mendapatkan pemenuhan hak-hak dasar bagi orang asli Papua baik sektor swasta, birokratsidan sebagainya. Hal ini menjadi penting agar dapat dipertimbangkan oleh para caleg, di daerah daerah pemekaran. (*)