Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Jayapura telah melakukan pembukaan pendaftaran bakal calon legislatif atau bacaleg setiap partai politik untuk menduduki kursi DPRD setempat pada pemilu serentak 2024.
Ketua KPU Kota Jayapura, Oktovianus Injama, mengatakan partai politik yang pertama mendaftarkan diri pada 11 Mei 2023 yaitu Nasdem. Lalu keesokan harinya disusul PKS, Perindo, PAN, dan PDIP.
Tanggal 13 Mei, menyusul PSI, PKN, dan PKB mendaftar ke KPU Kota Jayapura. Sedangkan di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei, ada 10 partai politik mendaftarkan diri, yakni PPP, Demokrat, Garuda, Hanura, PBB, Golkar, Gerindra, Ummat, Buruh, dan Gelora.
Namun khusus partai Gelora, hingga pukul 23.45 WP, KPU maupun Bawaslu masih menunggu pendaftaran partai baru tersebut, karena bermasalah dalam pengunggahan di aplikasi Silon KPU. Sedangkan waktu pendaftaran ditutup pukul 23.59 WP.
“Partai Gelora memang sudah melakukan registrasi di KPU, namun karena dokumennya belum di-upload oleh admin DPP di aplikasi Silon, sehingga kami tidak bisa melihat dokumen tersebut, dan ini terjadi bukan hanya di Kota Jayapura saja, tetapi juga di beberapa daerah lain juga sama,” kata Injama kepada wartawan di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5/2023) malam.
Untuk itu, sesuai instruksi pimpinan, KPU Kota Jayapura bisa menerima dokumen Partai Gelora secara manual, lalu dimasukkan di data exel sebagai dokumen, sambil menunggu mereka melengkapi menggunakan aplikasi Silon yang diberi waktu selama 2×24 jam, terhitung sejak hari terakhir pendaftaran.
Sejauh ini,17 partai politik yang telah mendaftar, dokumen yang diajukan telah lengkap dan diterima. Sehingga, terhitung sejak 15 Mei hingga Juni nanti, KPU masuk pada tahap verifikasi administrasi mengecek kelengkapan dokumen yang ada di aplikasi Silon.
“Tahapan yang diverifikasi mengecek semua dokumen yang dimasukan sebagai syarat anggota calon dari partai politik, antara lain seperti tidak pernah dipidana selama lima tahun, ijazah, juga pas foto terbaru,” katanya.
Verifikasi administrasi ini berjalan kurang lebih sebulan, dilihat segala kelengkapan yang diserahkan ke KPU, setelah itu nantinya akan ditetapkan sebagai daftar calon sementara dan diverifikasi lagi dokumennya, kalau memang ada dokumen yang belum lengkap dan tidak sesuai maka akan disampaikan ke partai politik bersangkutan untuk dilengkapi barulah ditetapkan menjadi calon tetap.
Sejauh ini dari ketentuan kuota keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan, KPU melihat dari dokumen yang diterima telah terpenuhi sehingga dinyatakan lengkap.
“Sejauh ini tidak ada kendala, jaringan juga aman. KPU Kota Jayapura termasuk cepat melakukan verifikasi dokumen, dimana bersama Bawaslu berkomitmen dimana dokumen dari bakal calon setiap partai politik diserahkan kepada kami, langsung diserahkan kepada tim verifikasi sehingga tidak perlu menunggu lama menunggu giliran,” katanya.
Dalam pendaftaran bakal calon legislatif di Kota Jayapura sendiri, setiap partai politik memiliki kuota yang sama yaitu mendaftarkan 35 orang bakal calon yang diajukan untuk mengisi di empat daerah pemilihan yaitu dapil 1 meliputi Jayapura Selatan, Dapil 2 Jayapura Utara, Dapil 3 Heram dan Muara Tami, Dapil 4 Abepura.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengaku selama proses pendaftaran tidak terjadi kendala sejak hari pertama, dimana LO setiap partai politik aktif datang meminta petunjuk terkait dengan bagaimana menginput data ke Silon.
“Dari 17 partai yang sudah diterima tidak ada kendala di Silon, hanya Partai Gelora yang masih bermasalah terhambat di Silon, karena di beberapa kabupaten kami konfirmasi juga alami hal yang sama,” kata Rumsarwir.
Tetapi pada dasarnya Partai Gelora telah registrasi ke KPU, sehingga petunjuk dari KPU terkait dengan bukti fisik kelengkapan berkas mereka diperiksa bersama. Lalu dalam waktu 2×24 jam Gelora harus menginput ke dalam Silon.
Sesuai ketentuan KPU, Partai Gelora sudah melakukan registrasi sehingga perlu dilihat kelengkapan berkasnya, secara fisik terkait dengan daftar calon dan surat pengajuan.
“Kalau misalnya saat pemeriksaan berkas, apakah sudah lengkap semuanya kalau tidak kita akan diskusikan lagi dengan KPU. Kalau sudah lengkap akan diinput dalam Silon 2×24 jam, namun jika belum lengkap bisa berpotensi menjadi sengketa nantinya,” katanya.
“Bawaslu juga melihat keterwakilan 30 persen perempuan di setiap daerah pemilihan terpenuhi,” pungkasnya. (*)