Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS anggota DPR Papua dalam Pemilu 2024, Jumat (18/8/2023).
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, mengatakan 726 bakal calon anggota legislatif dari 18 partai politik di tujuh daerah pemilihan yang telah dilakukan verifikasi administrasi pemberkasannya, ada 76 di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Tidak memenuhi syarat tersebut lebih kepada masalah administrasi dan penyebarannya di beberapa partai politik, meski KPU telah memberikan tiga kali kesempatan kepada partai politik untuk melakukan perbaikan administrasi berkas bakal calon anggota legislatif.
“Bagi mereka yang merasa tidak puas dengan apa yang diputuskan, silakan mengadu ke Bawaslu, karena di sana posko untuk melayani ketidakpuasan atas penetapan DCS ini,” kata Dumbon.
Ia katakan selama dua bulan KPU melakukan verifikasi administrasi, namun bacaleg yang dinyatakan TMS ada yang tidak meng-upload dokumen ke sistem informasi calon atau Silon.
“Ada juga yang ijazahnya diragukan, namun KPU telah melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan bersangkutan dan rata-rata tidak ada masalah, tetapi lebih kepada administrasi. Ada juga yang kita minta untuk perbaikan, tetapi masih di-upload juga data yang sama,” katanya.
Setelah ditetapkannya DCS dan diumumkan melalui media massa selama empat hari, tahapan selanjutnya KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan mengenai calon-calon sementara itu.
“Misalnya di antara bakal calon itu diketahui merupakan bekas narapidana yang masa hukumunya belum selesai, atau persoalan lainya, silakan bawa bukti ke Bawaslu untuk diproses,” katanya.
Dalam waktu setelah pengumuman, parpol juga diberikan kesempatan untuk bisa mengubah mengenai daerah pemilihan antar caleg, nomor urut hingga November 2023 sebelum penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
“Di dalam jangka penetapan DCS ke DCT tidak ada lagi namanya perbaikan dokumen,” ujarnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!