Jayapura, Jubi – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia, dengan lingkup tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Arteria Dahlan, buka suara perihal kasus yang menjerat Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Menurut Arteria Dahlan, kasus yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kepada rekannya sesama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tidak mendasar.
“Tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara itu, kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta, ini sangat tidak masuk di akal dan menyalahi prosedur hukum,” kata Arteria melalui rilis tertulis yang diterima Jubi di Kota Jayapura, Senin (6/3/2023).
Selain menyoal kerugian negara tidak mendasar, ujar ia, pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua cukup unik, sebab tidak ada berita acara.
“Berita acara tidak ada, tapi tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan, seharusnya ada mekanisme, ini harus dipertanyakan ada apa dengan Kejaksaan dan penyidik,” ujarnya.
Melihat hal itu, Arteria Dahlan menduga kasus yang kini ditangani Kejaksaan ada kepentingan orang lain di dalamnya.
“Perkara ini diduga drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu,” cetusnya.
Menanggapi hal itu, Arteria meminta agar Kejaksaan Agung segera mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Papua.
“Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika yang kini menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus,” ujarnya.
Arteria juga menyampaikan akan membawa kasus ini hingga ke kementrian terkait, termasuk dibahas ke sidang DPR dalam waktu dekat.
“Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, menilai pelimpahan berkas perkara dirinya tidak sah dan cacat di mata hukum.
Rettob pun mempertanyakan dasar hukum nagara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua. Pasalnya, BPK pernah melakukan menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Di samping itu, dirinya pun tidak mengetahui pelimpahan berkas yang disangkakan kepada dirinya telah dilimpahkan Kejati Papua kepada Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas. Kasus ini, BPK pernah melakukan audit saat KPK menerima laporan, namun tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sedangkan pelimpahan kami tidak menerima surat berita acara tersebut,” terangnya. (*)