13 aktivis KNPB yang ditangkap polisi dibebaskan 

13 aktivis
Para aktivitas KNPB yang ditangkap polisi pada Minggu (22/1/2023) saat membagikan selebaran ajakan aksi bisu menuntut Viktor Yeimo dibebaskan. – Jubi/Dok. KNPB

Jayapura, Jubi – Sebanyak 13 aktivis Komite Nasional Papua Barat atau KNPB yang ditangkap polisi saat membagikan selebaran ajakan aksi bisu untuk menuntut Viktor Yeimo dibebaskan pada Minggu (22/1/2023), akhirnya dibebaskan Kepolisian Resort Jayapura pada Minggu sekitar pukul 23.30 WP. Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay, pada Senin (23/1/2023) pagi.

Ketigabelas aktivis KNPB yang dibebaskan, yakni Imer Matuan, Miles Itlay, Steven Tengket, Tius Passe, Oktovianus Wakey, Denny Esema, Yosua Keroman, Yongga Kogoya, Yonas Tahes, Sadracks Lagowan, Eko Passe, Nando Passe, dan Bartol Silak.

Gobay menyatakan kurang lebih delapan jam para aktivis KNPB itu diperiksa penyidik Polres Jayapura. Para aktivis KNPB ini diperiksa terkait membagikan selebaran ajakan aksi bisu menuntut Viktor Yeimo dibebaskan.

“Dasarnya hanya karena bagi selebaran sesuai jawaban penyidik [Polres Jayapura],” kata Gobay.

Gobay menyatakan penangkapan terhadap 13 aktivis KNPB merupakan Tindakan sewenang-wenang. Hal ini lantaran tidak ada dasar hukum yang jelas untuk melakukan penangkapan terhadap para aktivis KNPB itu.

“Semestinya orang diangkut [ditangkap] harus ada laporan seseorang melakukan perbuatan hukum atau tindak pidana atau tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana. Mereka [aktivis KNPB] hanya membagikan selebaran, kemudian ditangkap. Ini jelas-jelas tidak sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Atas dasar itu, Gobay menegaskan agar pihak kepolisian tidak boleh melakukan penangkapan sewenang-wenang. Gobay menyatakan negera Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua harus menaati hukum.

“Kalau ini [penangkapan sewenang-wenang] dibiarkan ini mengkhawatirkan akan ada upaya mengkriminalisasi warga seenaknya [oleh pihak kepolisian],” katanya. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250