Jayapura, Jubi – Hakim Pengadilan Negeri Jayapura menolak permohonan pra peradilan yang diajukan tiga pelaku usaha yang dijadikan tersangka kasus penjualan makanan kedaluwarsa yang kasusnya terkatung-katung selama lima tahun. Akan tetapi, hakim meminta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura serta polisi bekerja cepat, agar kasus ketiga pemohon bisa segera diadili.
Ketiga pemohon pra peradilan adalah Ita Triastuti, Waryanti, dan Darmawati. Ita Triastuti adalah Pemilik Kios Atma Jaya yang berdomisili di Kabupaten Keerom, sedangkan Waryanti pemilik kios As Zahra yang juga ada di Kabupaten Keerom.
Darmawati adalah pemilik Kios Chaidir Jaya yang beralamat di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura. Ketiganya terjerat kasus penjualan makanan kedaluwarsa sejak tahun 2017.
Pada Senin (7/11/2022), Hakim Tunggal Gracelly Novendra Manuhutu menolak permohonan Ita Triastuti untuk menyatakan penyitaan barang bukti dalam perkaranya tidak sah. Pada hari yang sama, Hakim Tunggal Donald Everly Malubaya juga menolak permohonan Waryanti untuk menyatakan penyitaan barang bukti perkaranya tidak sah.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2022, Hakim Tunggal Roberto Naibaho juga telah menolak permohonan Ita Triastuti untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Pada 6 Oktober 2022, Hakim Tunggal Rommel Franciskus Tampubolon juga menolak permohonan Waryanti untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Nasib serupa pun dialami Darmawati. Pada 4 November 2022, Hakim Tunggal Korneles Waroi telah menolak permohonan Darmawati untuk menyatakan penyitaan barang bukti dalam perkaranya tidak sah. Pada tanggal 10 Oktober 2022, Hakim Tunggal Thobias Benggian juga telah menolak permohonan Darmawati untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Meski menolak permohonan Waryanti, Hakim Tunggal Donald Everly Malubaya meminta Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura melakukan koordinasi yang lebih baik dengan polisi dan jaksa, agar ketiga tersangka penjualan makanan kedaluwarsa itu segera diadili. Menurutnya, kasus ketiga tersangka itu sudah dibiarkan terlalu lama.
Ia meminta polisi segera menangkap Waryanti dan Ita Triastuti yang telah masuk Daftar Pencarian Orang. “Saya sarankan segera ditangkap para tersangka itu, apalagi statusnya sudah [masuk] Daftar Pencarian Orang, biar kasus makanan kedaluwarsa bisa segera tuntas,” katanya.
Kuasa Hukum tiga tersangka, Yulius Dominggus Teuf saat dikonfirmasi di Kota Jayapura pada Selasa (8/11/2022) menyatakan kecewa dengan enam putusan pra peradilan bagi ketiga kliennya itu. “Sesungguhnya kami melihat dalam proses penyidikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang diterapkan justru melanggar banyak pasal dan aturan, yang seharusnya sebagai penegak hukum patuhi. Makanya kami akan terus lakukan upaya hukum,” tegasnya.
Yulius menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas kasus itu. Gugatan perdata itu akan menyoal keberadaan barang bukti yang telah disita sejak 2017 lalu.
Secara terpisah, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Jayapura, Mojasa Sirait membenarkan jika kasus peredaran makanan kedaluwarsa terkatung-katung lima tahun. Namun ia menegaskan bahwa ketiga tersangka kasus makanan kedaluwarsa itu sudah berulang kali mengajukan permohonan pra peradilan, namun semua permohonan pra peradilan itu telah ditolak Pengadilan Negeri Jayapura. “Kami menilai tidak perlu lagi banyak menjawab, sebab pengadilan sudah menjawabnya,” ujar Sirait.
Sirait menyatakan pihaknya sejak awal telah berupaya bersikap persuasif dengan mendatangi tempat usaha ketiga tersangka. Akan tetapi, upaya persuasif itu selalu diabaikan ketiga tersangka. “Di sini kami bukan bicara soal besaran angka [nilai uangnya]. tetapi soal potensi bahaya atau risiko kesehatan masyarakat. Semua itu kami buktikan dalam persidangan pra peradilan,” ujarnya. (*)