Jayapura, Jubi – Ketua Kelompok Khusus Poksus Papua, John N.R Gobay, mengatakan sesuai Pasal 1 angka 23, Perdasi Papua No 5 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua dapat membuat satu badan urusan masyarakat adat di Tanah Papua atau membentuk sebuah organisasi perangkat daerah (OPD) Badan Urusan Masyarakat Adat Papua atau Biro Pemerintahan Adat yang berada dibawah Sekretariat Daerah.
“Dalam buku saya berjudul Memposisikan Pemerintahan Adat dalam Pemerintahan di Tanah Papua, 2020, hal 72, saya menyebutkan bahwa dalam kerangka memposisikan adat dalam pemerintahan telah dimulai di provinsi yaitu dengan adanya DPRP melalui mekanisme pengangkatan dan Majelis Rakyat Papua. Atau juga dapat dilakukan dengan membentuk sebuah biro yaitu Biro Pemerintahan Adat yang dipimpin oleh seorang pegawai negeri sipil. Ini penting agar dapat menata pemerintahan yang khas untuk Papua sebagai bentuk implementasi dari UU No 21 Tahun 2001. Namun akan lebih baik lagi dengan dasar Pasal 18B Ayat 2 dan UU No 21 Tahun 2001,” katanya kepada Jubi melalui layanan WhatsApp, Senin (28/11/2022).
Gobay mengatakan apabila badan ini dibentuk untuk menyiapkan seluruh proses rapat rapat tahunan dan program-programnya yang dilakukan dalam kerangka mengembalikan Pemerintahan Adat di Tanah Papua.
“Jika yang dibentuk adalah badan ini dipimpin oleh seorang pimpinan adat atau orang yang berpengalaman memimpin badan kelembagaan masyarakat adat. Badan ini merupakan badan fungsional yang sekretarisnya adalah seorang pegawai negeri sipil agar mempermudah administrasi dan pertanggungjawaban,” katanya.
Gobay mengatakan hal ini penting dalam kerangka otonomi khusus. Lembaga ini mempunyai mitra kerja terkait urusan masyarakat adat Papua atau orang asli Papua di DPRP yaitu dari anggota DPRP yang diangkat dari orang asli Papua dan Majelis Rakyat Papua.
“Jadi badan ini langsung bertanggung jawab kepada Gubernur Papua,” katanya.
Gobay mengatakan terkait dengan usulan pembuatan badan urusan masyarakat adat itu diatur juga dalam Perdasi Papua Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua, diatur dalam Pasal 1 angka 23, disebut Badan Urusan Masyarakat Hukum Adat adalah badan yang dibentuk Gubernur untuk melaksanakan tanggung jawab pemerintah daerah tentang tugas perlindungan, pengakuan, dan pemberdayaan hak-hak masyarakat hukum adat. (*)