Jayapura, Jubi – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menyampaikan Gubernur Papua, Lukas Enembe, siap diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah proyek yang bersumber dari APBD.
“Gubernur Papua menghormati hukum dan siap diperiksa penyidik KPK siang ini di rumah Koya. Meski begitu, kami berharap penyidik KPK mengedepankan hak asasi manusia dan kemanusiaan dalam pemeriksaan ini, mengingat Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit,” kata anggota THAGP, Stefanus Roy Rening, di Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Dalam penyelidikan nanti, ujar ia, Gubernur Lukas Enembe akan didampingi Kuasa Hukum, Aloysius Renwarin, dan tim.
“Selaku kuasa hukum, saya kembali mengingatkan penyidik KPK, Gubernur Papua, masih menjalani perawatan lanjutan intensif, setelah sempat terkena empat kali stroke,” katanya lagi.
Menurut ia, dari hasil komunikasi dengan Kapolda Papua, Ketua KPK, Tim Penyidik, Tim Dokter KPK, dan Tim Dokter IDI, akan tiba di kediaman Gubernur Papua pukul 13.00 WIT.
“Dengan tujuan klarifikasi dana Rp1 miliar,” sambungnya.
Seperti diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat dua periode, terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Dan untuk saat ini, penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe, namun Gubernur Papua, berhalangan hadir karena masih sakit. (*)