Jayapura, Jubi – Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Helmi selaku kuasa hukum keluarga korban pembunuhan dan mutilasi di Mimika menyatakan Polisi Militer di Mimika pada Selasa (20/9/2022) telah memeriksa sejumlah kerabat korban. Menurutnya, ada empat orang kerabat korban yang diperiksa pada Selasa.
“Mereka yang diperiksa yaitu, Gelpius Tini yang merupakan kakak kandung korban Atis Tini, Latus Nirigi selaku paman korban Lemaniol, Juli Gwijangge selaku wakil keluarga korban Irian Nirigi, dan Aptoro selaku wakil keluarga korban Arnold Lokbere,” kata Helmi melalui layanan pesan WhatsApp kepada Jubi, Rabu (21/9/2022).
Pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Permukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DUR, dan RMH yang hingga saat ini masih menjadi buronan.
Helmi menyatakan pihaknya turut mendampingi keempat kerabat korban pembunuhan dan mutilasi selama pemeriksaan oleh penyidik Polisi Militer. “Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.30 WP, sampai dengan pukul 17.16 WP,” kata Helmi.
Usai diperiksa, Gelpius Tini, Latus Nirigi, Juli Gwijangge, dan Aptoro sempat menyampaikan beberapa hal kepada penyidik Polisi Militer. Pada intinya, mereka ingin agar enam prajurit TNI yang menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi itu diadili di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika. “Keluarga korban meminta agar proses sidang bisa dilakukan di Timika, agar disaksikan oleh semua keluarga besar dari empat keluarga korban,” kata Helmi.
Menurut Helmi, keempat keluarga korban itu juga menyampaikan tuntutan keluarga agar para pelaku pembunuhan dan mutilasi itu divonis hukuman mati. “Keluarga juga meminta agar Roy alias RMH bisa segera ditangkap, agar bisa mengungkap motif dari kasus itu,” katanya.
Salah satu kerabat korban pembunuhan dan mutilasi Mimika, Pale Gwijangge meminta polisi segera menangkap Roy alias RMH, agar kasus itu terang benderang. “Kami meminta kepolisian segera menangkap saksi Roy agar dia bisa memberikan keterangan yang jelas kepada kami, pihak keluarga korban,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI meminta enam pelaku prajurit TNI yang menjadi tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mimika diadili melalui peradilan koneksitas yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Timika. Permintaan itu disampaikan dalam keterangan pers Komnas HAM RI di Jakarta pada Selasa (20/9/2022).
“Kami mendorong dilakukan pengadilan koneksitas. Itu legal, dan bisa dilaksanakan. Apalagi pelakunya dari prajurit TNI dan [warga] sipil. Kami berharap Panglima dan Kepala Staf Angkatan Darat mendorong penegakan hukum secara koneksitas,” kata Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam saat mengumumkan hasil pemantauan dan penyelidikan awal Komnas HAM RI atas kasus itu, Selasa.
Komnas HAM RI juga menilai bahwa Roy alias RMH bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan dan mutilasi itu. “RMH bukan aktor atau pelaku utama. Berbagai keterangan terkait Roy alias RMH, yang kesannya dia mau dijadikan pelaku utama. Padahal dia bukan pelaku utama, dia bagian dari pelaku saja,” kata Choirul.
Ia berharap polisi bisa segera menangkap RMH untuk memperjelas peranan masing-masing pelaku dalam pembunuhan dan mutilasi itu. “Yang terpenting polisi segera menangkap,” ujar Choirul. (*)