Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai, Papua menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pelarangan minuman beralkohol atau minol dan judi.
Ketua Pansus DPRD Deiyai, Hendrik Onesmus Madai, mengatakan raperda yang disosialisasikan itu yakni Raperda Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol dan Tempat Hiburan (bar, prostitusi), dan Perjudian (rolex, dadu, king, toto gelap, sabung ayam).
Menurutnya, raperda ini dalam rangka mengaktualisasikan Kabupaten Deiyai sebagai wilayah yang patuh terhadap adat dan agama.
“Maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas pemasukan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan permainan dadu, rolex, togel, sabung ayam, king, serta tempat hiburan seperti bar dan protistusi di wilayah Deiyai,” kata Onesmus Madai dalam siaran persnya, Selasa (25/10/2022).
Katanya, ini berdasarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat, agar ada aturan yang melarang pemasukan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol, bermain dadu, rolex, togel, sabung ayam, dan king di wilayah Deiyai.
Sebab, minol dan permainan judi telah menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya kriminalitas dan patologi sosial yang bermuara pada rusaknya akhlak dan moral, juga menimbulkan situasi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif.
“Minol dan judi pada hakekatnya bertentangan dengan aturan adat, agama, dan pemerintah, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Onesmus Madai mengatakan karenanya perlu ada upaya menertibkan minuman beralkohol dan judi, membatasinya sampai lingkup sekecil-kecilnya.
“Akhirnya menuju penghapusan [minol dan judi] atau diberhentikan sama sekali dari seluruh wilayah hukum Deiyai,” katanya. (*)