Jayapura, Jubi – DPR Papua sepakat memperpanjang masa jabatan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang akan berakhir pada November 2022. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat badan musyawarah (bamus) DPR Papua, Selasa (18/10/2022) sore.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan sejak beberapa waktu lalu, pihak eksekutif telah mengirim rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) tata cara pemilihan anggota MRP periode lima tahun ke depan.
Akan tetapi DPR Papua belum membahasnya, sebab pihak eksekutif mewanti-wanti pembentukan provinsi baru hasil pemekaran dari Papua.
“Kami tidak membahasnya (raperdasus MRP) karena dalam peraturan pemerintah [turunan revisi Undang-Undang Otsus] itu salah satu tugas Penjabat [gubernur provinsi baru] adalah menyiapkan MRP di provinsi baru. Kami tidak mungkin membahas raperdasus MRP yang di dalamnya masih ada rekrutmen lima wilayah adat,” kata Jhony Banua Rouw usai rapat bamus.
Menurutnya, setelah pemekaran hanya ada dua wilayah adat di Provinsi Papua, yakni Mamta dan Saireri. Tiga wilayah adat lainnya telah masuk ke provinsi Papua Selatan (wilayah adat Animha), Papua Tengah (wilayah adat Meepago) dan Papua Pegunungan (wilayah adat Lapago).
“Kami minta eksekutif merevisi kembali raperdasus yang dikirim ke kami, dan hanya menyiapkan pemilihan [MRP] di Papua saja atau provinsi induk. Karena dalam raperdasus disebutkan lima wilayah adat. Tapi setelah pemekaran, lingkupnya makin kecil sehingga perlu direvisi,” ucapnya.
Di sisi lain menurut Jhony Banua Rouw, saat DPR Papua membahas revisi raperdasus MRP mesti mendapat pertimbangan dari lembaga kultur itu. Sebab, apabila raperdasus itu tidak mendapat pertimbangan MRP dianggap tidak sah.
“[Masa perpanjangan MRP] sampai memberi pertimbangan terhadap raperdasus. Kalau [masa jabatan MRP] tidak diperpanjang, tidak bisa memberi pertimbangan, nanti perdasusnya tidak sah. Jadi diperpanjang sampai pembahasan raperdasus selesai. Kami dan eksekutif sudah berberkonsultasi dan kami akan surati Mendagri meminta perpanjangan ini,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!