Jayapura, Jubi – DPR Papua akan mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasi/Raperdasus) pada 15-16 Desember 2022.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPR Papua, Natan Pahabol mengatakan Raperdasi/Raperdasus yang akan diparipurnakan itu, yakni Raperdasi tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperdasi tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Raperdasi tentang perubahan atas Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang kepegawaian daerah, dan Raperdasus tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Kalau untuk paripurna hari ini hingga besok itu tiga Raperdasi dan satu Raperdasus, yang akan kami paripurnakan,” kata Natan Pahabol pada Kamis, 15 Desember 2022.
Menurutnya, Bapemperda telah menetapkan 30 Raperdasi/Raperdasus dalam program Bapemperda (Propemperda) 2022. Pada tahap pertama Bapemperda telah mengkonsultasikan enam Raperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Akan tetapi, hanya tiga Raperdasi dan satu Raperdasus yang sudah mendapat fasilitasi atau persetujuan Kemendagri untuk diparipurnakan.
“Tiga Raperdasi dan satu Raperdasus itulah yang akan kami paripurnakan hari ini dan besok. Aturannya kan, setelah mendapat fasilitasi Kemendagri, harus diparipurnakan. DPR Papua melalui Bapemperda akan menetapkan dan mengesahkan empat Raperdasi/Raperdasus, selanjutnya tinggal diregistrasi saja,” ujarnya. (*)