Wamena Jubi – Tiga mahasiswa di Jayawijaya yang sempat ditahan di Polres setempat, lantaran aksi mencabut papan nama kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, akhirnya dibebaskan, Senin, 19 September 2022.
Ketiganya adalah Hengky Hilapok ketua HMPJ (Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Jayawijaya), Opinus asso ketua HMKJ ( Himpunan Mahasiswa Kabupaten Jayawijaya) dan Lukas Daby anggota himpunan mahasiswa Jayawijaya. Ketiganya adalah mahasiswa Universitas Amal Ilmiah Yapis Wamena (UNA’IM).
Sebelumnya, ketiganya ditahan karena menjadi penanggung jawab aksi dan dikenakan pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan dan kekerasan di muka umum.
Ketiga mahasiswa tersebut didampingi langsung oleh 3 lembaga bantuan hukum Papua yaitu dari LBH Papua, LDP dan Sepaham Papua.
Sebelumnya pada Rabu 7/9/2022, polisi menahan 11 mahasiswa yang menggelar aksi aksi demo dan mencabut papan nama kantor Gubernur provinsi Papua Pegunungan di halaman kantor Dinas Pendidikan Wamena.
Natalis Mumpu, kepala Dinas Pendidikan kabupaten Jayawijaya sekaligus pihak pelapor mengatakan, hari ini pihaknya sudah membuat surat pernyataan sikap sebagai tanda pencabutan dari pihak palapor, dan sebagai tanda perdamaian antara pemerintah daerah dan mahasiswa.
“Satu surat pernyataan itu adalah sebagai tanda mengikat, agar suatu saat nanti ketiga mahasiswa tersebut tidak melakukan perbuatan hal yang sama lagi, jika mereka akan mengulangi lagi maka akan menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” Mumpu.(*)