Jayapura, Jubi – Dana desa atau kampung bisa dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanggulangan tuberkulosis atau TBC dan malaria. Hal itu sudah termuat secara lengkap dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Sappe M.P. Sirait melalui virtual pada pertemuan lintas sektor yang digelar oleh Balai Pencegahan dan Penanganan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (BP2ATM) Papua di Jayapura, Kamis (21/11/2024).
Sappe menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor pemerintah daerah yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti dinas kesehatan, untuk memfasilitasi pemerintah kampung dalam menanggulangi TBC dan malaria sesuai yang termuat dalam permendes tersebut.
“Dinas-dinas boleh intervensi, boleh melakukan pendampingan kepada masyarakat desa lewat penggunaan dana desa. Namun, bukan berarti Bapak-Ibu menggunakan dana desa tersebut tetapi memberikan masukan dan advokasi kepada masyarakat di desa. [Jadi,] penggunaannya, perencanaan, pengawasannya itu dilaksanakan oleh masyarakat desa,” katanya.
Dana desa lanjutnya, tidak boleh digunakan untuk pemerintahan seperti membayar honor aparat desa, RT-RW, ataupun linmas. Melainkan untuk insentif semisal kader malaria untuk mendukung eliminasi.
Sappe menyebutkan salah satu kampung di Kabupaten Sarmi yang menggunakan dana kampung untuk menanggulangi malaria dengan biaya sebesar Rp10 juta. Menurutnya, karena Papua sebagai endemis malaria, maka pemanfaatan dana desa seharusnya bisa lebih besar dari itu untuk menekan penyakit malaria.
“Desa [kampung] diberikan keleluasaan mengelola dananya dalam meninggalkan [menekan] kasus-kasus endemik. Sehingga Bapak-Ibu, kalau mau ikut mengeliminasi malaria, bisa menghubungi kepala desa untuk memasukkan program-program. Bahkan kalau bisa, Bapak-Ibu wajib hadir pada saat musyawarah desa atau kampung untuk menentukan programnya Bapak-Ibu masuk atau tidak,” kata Sappe Sirait yang pernah menjadi camat di Sorong sekitar 17 tahun lalu itu.
Kepala Balai Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (BP2ATM) dr Beeri I.S. Wopari M.Kes mengapresiasi pemaparan sosialisasi Permendesa No. 7 tahun 2023 itu.
“Kami di sini mendapat berkat atas materi Bapak Sirait tentang dana desa karena kami dalam menjalankan tugas-tugas, informasi seperti ini langka sekali [didapatkan]. Ini sangat baik, kami akan pelajari dan materinya akan kami bagikan ke seluruh peserta sehingga pada saat penyusunan rencana kerja kampung dalam musrembang bisa berpartisipasi aktif,” ujarnya.
Pertemuan lintas sektor ini ditutup dengan kesepakatan kolaborasi pentahelix yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk bekerja sama mengendalikan beban TBC dan malaria.
“Jadi tindak lanjutnya, dalam pertemuan yang akan datang pada tahun anggaran yang baru adalah menurunkan semua kebijakan itu yang nanti tertuang di dalam peraturan Gubernur Papua tentang upaya menurunkan beban TBC dan juga beban malaria untuk masing-masing perangkat organisasi, perangkat kerja daerah ataupun organisasi kemasyarakatan mengambil fungsi mereka. Tugas-tugas yang terkait dengan fungsi mereka untuk bersama-sama kita kendalikan atau menurunkan beban TBC dan beban malaria,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!