Jayapura, Jubi – Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Provinsi Papua Yulianus Kuaiyo, mengatakan nasib Guru di Papua harus diperhatikan, agar tidak terjadi boleh terjadi kelangkaan tenaga pengajar.
Menurutnya ada beberapa langkah mengatasi kekurangan guru. Pemerintah harusnya memerhatikan nasib guru yang ada dan masih aktif saat ini, persoalan kesejahteraan perlindungan terhadap guru-guru dan pendistribusian guru yang ditetapkan agar merata di daerah daerah.
“Hal ini dilakukan upaya mencegah kemerosotan tenaga pendidik di Tanah Papua,”katanya kepada Jubi saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 26/11/2022).
Kuaiyo mengatakan, guru guru di Tanah Papua baik itu di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, agar dinaikkan kompetisi dan kualifikasinya.
“Hal penting yang harus dilihat adalah kualifikasi kompetensi disusul dengan kesejahteraan terhadap tenaga guru dan perlindungannya, lalu distribusinya, ini hal urgen untuk menyelesaikan masalah guru di Tanah Papua,”katanya.
Kuaiyo mengatakan, hal itu harus dilakukan untuk mencari guru ideal konteks Papua. Yang kemudian mendapatkan perlindungan, hak hak terpenuhi, keamanan dijamin agar mereka betah untuk bertahan di tempat tugas.
“Untuk mendapatkan guru yang ideal konteks Papua dengan masalah yang disebut di atas, agar dapat diselesaikan oleh pemerintah sebagaimana yang dijamin sesuai dengan Undang-Undang Guru Nomor 14 Tahun 2005 itu, hal hal yang berkaitan dengan kesejahteraan, Kemana dan persoalan guru dijamin juga dalam undang-undang Otsus dan juga Undang-Undang Guru Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru, didukung juga dengan regulasi percepatan Papua,” katanya.
Kuaiyo mengatakan dengan didukungnya undang-undang serta Peraturan Pemerintah, ini tentunya guru-guru yang ideal bertugas di Papua dari semua jenjang itu dapat tata dalam rumitnya masalah guru secara nasional dan di Papua.
“Maka di hari guru saya memberi satu catatan. Bagaimana Papua mencari guru ideal untuk Papua ke depan, dengan mengacu pada regulasi. Lalu dikaitkan dengan soal soal guru yang ada di Papua dengan tiga klasifikasi guru guru yang ada dan masih aktif saat ini harus ditelaah masalahnya yang mereka hadapi,” katanya.
“Guru yang ada saat ini, guru yang kualifikasinya itu ada SMU ada Diploma ada yang Sarjana. Tapi bukan dari keguruan, sarjana umum yang sedang mengajar, yang pertama harus menuntaskan kualifikasi guru yang belum mereka harus mendapatkan gelar S1. Lalu yang belum sesuai kualifikasi kependidikan dia bisa ikut program alih ganda atau program lain supaya dia bisa memenuhi kriteria undang undang guru itu harus dituntaskan,” katanya.
Kuaiyo mengatakan, Kompetensi guru minimal mereka memiliki empat kompetensi dasar seorang guru.
“Jadi kalau dia guru mata pelajaran Bahasa Indonesia dia harus sudah memahami hilir sampai hulu menyangkut Bahasa Indonesia. Atau sebaliknya guru mata pelajaran Matematika, atau Bahasa inggris. Kalaupun memang dia ahli di bahasa berarti dia harus profesional di bidang itu. Sekalipun di lapangan tidak ada guru matematika bisa mengajar matematika ada guru Bahasa Indonesia mengajar IPA atau IPS ini rela tapi kompetensi dasar minimal dan itu mereka akan dapat di perguruan tinggi dalam hal ini melalui LKIP atau LPTK,” katanya.
Kuaiyo mengatakan, selain itu terkait dengan persoalan pedagogik. Metode-metode pembelajaran dan itu guru guru dapat di perguruan tinggi.
“Kalau kompetisi sosial, modal sosial itu sebenarnya guru itu dia berupaya bagaimana siswa itu seperti anak dia siswa itu dijadikan sebagai teman diskusi. Jadi tidak ada gap bahwa ko guru atau ko siswa, jadi dia teman diskusi karena dia tahu masalah anak karena dia tahu masalah anak dan masalah siswa bagaimana guru itu dia mampu memposisikan diri sebagai guru tapi pada waktu tertentu dia menjadi teman diskusi atau teman curhat atau teman motivator teman diskusi, Jadi guru dia mampu menyesuaikan diri dengan siswa-siswi,”katanya. (*)