Jayapura, Jubi – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura, Mojaza Sirait menyatakan pihaknya telah melakukan monitoring di 400 apotek yang berada di Provinsi Papua. Monitoring ini guna memastikan tidak ada obat sirup yang diedarkan mengandung cemaran ethylene glycol atau EG dan diethylene glycol atau DEG di wilayah Papua.
“Terus terang kami belum bisa jangkau semua kabupaten, tapi kita monitoring melalui format bitly yang kita sampaikan ke mereka (pedagang farmasi maupun apotek). Kita monitoring ke pedagang besar formasinya sejauh mana recallnya,” kata Sirait kepada wartawan di Kota Jayapura, pada Selasa (1/11/2022).
Badan POM sendiri telah melakukan uji sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG tersebut, dan hasilnya terdapat lima merek yang disebut memiliki kandungan etilen glikol dan dietilen glikol melampaui ambang batas aman.
Kelima produk obat sirup tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 mililiter. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 mililiter.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol Plastik @ 60 mililiter.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @ 60 milliliter.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @ 15 milliliter.
“Kalau kami tentu melanjuti setiap surat edaran yang diterbitkan pusat. Kita kawal semua yang ada di Provinsi Papua melalui kerja dengan Dinas Kesehatan dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Sirait menyatakan setidaknya sudah 60 apotek yang telah dikunjungi secara langsung dari 400 apotek yang dimonitoring. Sisanya 340 dilakukan pemeriksaan melalui data atau dokumen perusahan farmasi yang mendistribusikan obat-obatan di Papua.
“Ada yang turun lapangan dan yang kroscek di data. Jadi dalam minggu ini kita juga akan turun lagi ke Wamena, Biak dan Nabire,” katanya.
Sirait menegaskan agar perusahaan farmasi tidak boleh mendistribusikan obat-obat sirup yang mengandung cemaran ethylene glycol atau EG dan diethylene glycol atau DEG. Ia juga mengimbau agar tenaga kesehatan berhati-hati dalam memberikan obat bagi pasien.
“Kami sampai kepada perusahan farmasi supaya jelas mana yang mereka boleh didistribusikan dan Terutama tenaga kesehatan mana (obat) yang boleh diberikan mana yang tidak. Surat edaran kita sudah sampaikan ke dinas-dinas kesehatan,” katanya. (*)