Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jayapura, Provinsi Papua menggelar seminar untuk mengoptimalkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dalam penanganan tidak pidana, tahapan masa tenang, dan pungut hitung rekapitulasi pada Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kota Jayapura Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa, Yohanes Kia Masan, mengatakan kegiatan tersebut untuk memberi pemahaman demi kelancaran tahapan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat penanganan tindak pidana pada masa tenang dan tahapan pungut, hitung, dan rekapitulasi.
“Sasaran kami di kegiatan ini adalah panitia pengawas distrik, kelurahan, dan tingkat penyelenggara. Kegiatan ini kami rasa penting karena beberapa pihak penyelenggara tersebut perlu memahami jenis tindak pindana, sehingga kegiatan ini upaya mencegah dalam tahapan-tahapan krusial yaitu di masa tenang, hingga pada puncak penghitungan suara,” kata Yohanes.
Dia menjelaskan dugaan pelanggaran dapat dikategorikan menjadi 4 jenis. “Empat jenis laporan dugaan pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana dan pelanggaran hukum lainnya,” kata dia.
Dijelaskan, pelanggaran yang meliputi administrasi adalah pelanggaran menyangkut tata cara prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan. Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku para penyelenggara diwajibkan.
Sementara pelanggaran tindak pidana adalah pelanggaran terhadap ketentuan dalam pemilihan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilihan. Pelanggaran hukum lainnya menyangkut ketentuan hukum yang terjadi dalam penyelenggaraan.
“Contohnya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau (ASN), lalu menjadi landasan hukum dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, kemudian UUD Nomor 5 tahun 2020 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu,” ujarnya.
Dia berharap kegiatan tersebut menjadi sarana penyampaian informasi bagi penyelenggara di tingkat distrik, kelurahan dan tempat pemungutan suara bahwa pemilihan kepala daerah 2024 memiliki berbagai aturan yang mengikat.
Ketua Panitia Pemungutan Suara atau (PPS), Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Ali Doromi mengatakan ia merasa terbantu karena kegiatan seminar itu, khususnya menyangkut pemungutan suara Pilkada pada 2024.
“Melalui kegiatan ini kami bisa mengetahui pada hari pemungutan suara agar kami tingkat bawahan bisa berjalan dengan baik sesuai perundangan,” ujarnya.
Doromi berharap kegiatan serupa bersama Gakkumdu dapat melibatkan penyelenggara pemilu tingkat bawah yakni ketua-ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!