Jayapura, Jubi – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Kota Jayapura Raimondus Mote berencana melakukan rapat evaluasi dengan Panitia Seleksi atau Pansel DPR Kota Jayapura menyoal tahapan kerja pansel selama ini yang dinilai tertutup dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat.
Raimondus Mote menjelaskan pansel telah menyelesaikan tahapan-tahapan kerja mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, penetapan hasil-hasil seleksi administrasi, tahapan tes tertulis dan wawancara. Dan sekarang ada pada tahap menunggu hasil pengumuman pansel siapa yang terpilih menjadi anggota DPR Kota Jayapura dari Mekanisme Pengangkatan atau ‘jalur otsus’.
“Namun semua tahapan yang dilewati itu tidak diumumkan ke publik, hal ini juga menjadi polemik di kalangan masyarakat bahwa ada yang mempertanyakan hasil kenapa tidak diumumkan, dan dipublikasikan. Kemudian tanggapan dari MRP dan masyarakat dan sebagainya [juga ramai] di media itu,” kata Mote saat ditemui Jubi di ruang kerjanya, di Entrop, Jayapura Selatan, Papua, Kamis (10/10/2024).
Raimondus mengatakan Kesbangpol Kota Jayapura telah diundang dalam pertemuan dengan Penjabat Gubernur Papua, Kesbangpol Provinsi, Ketua Majelis Rakyat Papua atau MRP Papua, Biro Hukum Provinsi Papua, Kapolresta Jayapura Kota, Pangdam, Dandim, Kejaksaan Tinggi Papua serta Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD Kota Jayapura pada Kamis, (10/10/2024) di salah satu hotel di Kota Jayapura.
Berdasarkan hasil pertemuan itu ada sejumlah catatan evaluasi terhadap Pansel DPR Kota Jayapura. Menurutnya pertemuan itu menyikapi polemik yang terjadi dikalangan masyarakat yang menilai kerja pansel tidak transparan.
“Hasil dari pertemuan itu ada enam catatan evaluasi untuk pansel yaitu pertama, terkait ketua Panpil [Panitia Pemilihan] dobel menjadi ketua pansel lagi. Kedua, utusan MRP memilih anaknya jadi DPRK dengan menggeser utusan suku Elseng di Koya Koso. Ketiga, terpilihnya Zert Ohoiwutun dari suku Nafri yang merupakan marga Kei. Keempat pansel bekerja tidak sesuai Pergub 43 tahun 2024. Kelima, pansel belum menetapkan berita acara hasil tes tertulis dan diumumkan ke publik. Dan keenam pansel belum menetapkan berita acara hasil wawancara dan diumumkan ke publik,” ungkap Mote.
Menurutnya setelah evaluasi bersama pansel dilakukan, hasil evaluasi akan disampaikan kepada Pj Gubernur. Ia mengatakan di dalam evaluasi akan dilihat apakah perlu perbaikan administrasi atau tidak. Misalnya berita acara hasil tes tertulis dan wawancara yang tidak diumumkan ke publik itu akan diumumkan ke publik dan sebagainya.
Ia menjelaskan bahwa kuota DPR Kota Jayapura mendapatkan alokasi sembilan kursi. Dari alokasi kursi itu dibagi dalam Daerah Pengangkatan atau Dapeng yang terdiri dari per distrik maupun gabungan distrik sesuai dominasi orang asli Papua yang ada.
“Dapeng 1 Distrik Jayapura Selatan dan Jayapura Utara dari suku/subsuku Kayu Pulau, Kayu Batu, Engros dan Tobati dapat alokasi tiga kursi. Dapeng 2 Distrik Abepura dari suku/subsuku Nafri dan Koya Koso dapat alokasi tiga kursi. Dapeng 3 Distrik Muara Tami dari suku/subsuku Skow Mambo, Yambe, Sae dapat alokasi dua kursi. Dan Dapeng 4 Distrik Heram dari suku/subsuku Buyakya, Yoka, Waena dapat alokasi satu kursi,” katanya.
Jubi telah berupaya mengonfirmasi Ketua Pansel DPR Kota Jayapura, Evert Merauje, melalui pesan di platform aplikasi dan telepon seluler di no 082199269729, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan respon.
Menurut Mote, Evert Merauje sebelumnya menjadi ketua panpil bersama empat anggota lainnya yaitu Raimondus Mote, Supriyanto, Dr. Renida Torobi, dan Pdt. Hein Carlos Mano. Kemudian panpil menyeleksi dan memilih Pansel DPR Kota Jayapura yaitu Evert Merauje (usulan Pemkot), Mien Fingkreuw (usulan MRP), Marcy Rita (usulan Pemprov papua), Robertho Sohilait (usulan Kejari Jayapura), dan Daniel Dawan (dari Akademisi Uncen).(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!