Jayapura, Jubi – Sejumlah badan adhoc pemilu di Kota Jayapura diminta menjaga integritas dalam melakukan pelaporan pertanggungjawaban keuangan pada Pilkada 2024.
“Penekanannya adalah diantara elemen-elemen jangan sampai tersangkut pidana hanya karena tidak mengerti cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan keuangan pilkada pada 2024,” kata Kepala apengadilan Negeri Kelas IA Kota Jayapura, Derman P Nababan, saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penguatan kapasitas dalam pertanggungjawaban keuangan badan adhoc yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura di Kota Jayapura pada Sabtu (19/10/2024).
Dijelaskan bahwa penguatan bagi Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sangat penting. Jangan sampai hanya karena tidak memahami cara pertanggungjawaban pelaporan keuangan maka tersangkut dalam perkara pidana.
“Badan adhoc ini banyak yang belum dipahami tentang administrasi pelaporan pertanggungjawaban keuangan, maka betapa pentingnya akuntabilitas dari suatu lembaga terkait penggunaan keuangan ini,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Jayapura Dr Martapina Anggai mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk penguatan kapasitas bagi sejumlah badan adhoc pemilu Kota Jayapura agar dalam pelaporan keuangan sesuai kegunaannya.
“Karena hal ini sangat penting sekali maka kami melakukan ini kegiatan penguatan kapasitas badan adhoc. Kita ketahui bersama bahwa pertanggungjawaban keuangan khususnya badan adhoc dibarengi dengan sistem aplikasi maka hal itu tidak boleh dianggap gampang,” ujarnya.
KPU ingatkan agar sejumlah badan adhoc pemilu belajar dari pemilihan legislatif 14 Februari lalu. Menurutnya untuk menjaga kelancaran bukan saja soal penyelenggara dan pelaksanaan, melainkan juga pelaporan keuangan yang dilakukan oleh PPD, PPS dan KPPS agar dapat dilakukan dengan baik. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!