Nabire, Jubi – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Dogiyai Elias Petege mengatakan, partai politik akan selesai melakukan kampanye itu tanggal 10 Februari 2024.
Kemudian para caleg DPRD, DPR-RI, DPR Papua Tengah, DPD RI akan masuk masa tenang selama tiga hari, 11-13 februari 2024. Sebelum masa tenang diharapkan agar Alat Peraga Kampanye (APK) harus diturunkan.
“Kami harap alat peraga kampanye sudah diturunkan sebelum pileg dan pilpres berlangsung tanggal 14 Februari 2024,” kepada Jubi melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (9/2/2024).
“Para caleg dan partai politik juga harus terlibat dalam menurunkan APK untuk menjaga ketenangan sebelum H-1 masa tenang agar supaya pada tanggal 14 Februari akan dilakukan pencoblosan di masing masing TPS di kabupaten Dogiyai dengan aman dan tenang,” katanya.
Meski begitu, Petege mengatakan, tidak ada sanksi tegas dari penyelenggara terhadap para calon yang tidak melepaskan APK sebelum masa tenang.
“Apabila alat peraga kampanye itu diturunkan tidak boleh lagi, calon legislatif atau partai politik protes kepada penyelenggara, tetapi parpol, masyarakat harus sama sama dengan penyelenggara menurunkan semua alat peraga kampanye,” katanya.
Petege mengatakan, selama masa tenang para caleg diharapkan mengurangi kampanye melalui media sosial juga.
“Kami harap agar di masa tenang nanti semua caleg menenangkan diri, pikiran agar supaya dapat mengikuti pencalonan dengan aman dan tertib,” katanya.
Petege mengatakan, saat ini masih berlangsung kampanye dari masing masing calon melalui partai politik yang mengusung calon legislatif itu sendiri.
“Selama masa kampanye masing masing partai melalui calon calon legislatif melakukan konsolidasi massa dan melakukan kampanye kampanye berlangsung aman dan terkendali tidak ada halangan,” katanya. (*)