Jayapura, jubi – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua, Hardin Halidin, menyebutkan ada dugaan kesalahan penginputan data pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Papua yang menyebabkan data ganda pada tiga elemen yaitu nama, jenis kelamin, serta alamat kampung.
Menurut Halidin yang paling penting adalah data harus berdasarkan NIK serta NKK. Tapi sayangnya menurut dia, Bawaslu Papua tidak bisa mendapatkan sumber data yang valid dari itu.
“Kami memiliki data yang baik untuk bisa melakukan verifikasi kegandaan dengan menggunakan NIK dan NKK, Namun kami tidak diberikan akses untuk itu oleh KPU sehingga kami menganalisa pada tiga elemen yaitu nama, jenis kelamin dan alamat kampungnya saja,” kata Halidin dalam Konferensi Pers di Kota Jayapura, Papua, Kamis (12/9/2024).
Dia membeberkan bahkan ada data pemilih yang tidak logis dari segi usia dan kelahiran, sehingga kemungkinan besar data-data semacam itu adalah kesalahan input.
“Oleh karena itu KPU mesti mengecek lagi dan mengkonfirmasi data itu lagi, sesungguhnya ini salah input atau seperti apa, termasuk usia dibawa 0 tahun dan usia dibawa 17 tahun,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ketua Bawaslu, pihaknya meminta verifikasi kepastian jumlah data berdasarkan rentang usia.
“Dalam data usia 80-99 tahun itu ada 3.368 orang. Apakah ini bagian dari salah input yang sama dengan [kelompok pemilih] yang dibawah nol tahun tadi ka, itu kita tidak tahu, kita mesti mengecek itu kembali pada teman-teman di KPU yang melakukan konfirmasi dan verifikasi faktual di lapangan,” ujarnya.
Koordinator Divisi atau Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua Yofrey Piryamta N. Kebelen menjelaskan berkaitan dengan proses rekapitulasi data pemilih bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota pasca penetapan DPS menerima salinan DPS dalam bentuk dokumen digital berbentuk file pdf yang kemudian diubah menjadi bentuk Excel dengan komponen datanya meliputi nama, usia, alamat dan jenis kelamin.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi Papua dan bawaslu kabupaten/kota melakukan analisa terhadap salinan DPS yang diberikan oleh KPU.
“Berdasarkan data yang kami terima, kami menemukan ada sekitar 34.518 pemilih ganda dari komponen tiga elemen yang terdiri dari ganda nama, usia, dan jenis kelamin itu. Ini tersebar juga di sembilan kabupaten kota dan yang paling besar ganda tiga elemen ini ada di Kota Jayapura dengan jumlah 22.855, Jayapura 6.153, Keerom 1.479, Kepulauan Yapen 1.745, Biak Numfor 672, Mamberamo Raya 500, Sarmi 489, Waropen 430, dan yang paling sedikit Kabupaten Supiori 195,” katanya.
Piryamta Kebelen mengatakan pihaknya juga menganalisa DPS terhadap data usia dibawah 17 tahun dan di atas 79 tahun. Hasil analisa data ada sekitar 4.893 kita dijabarkan menjadi beberapa kategori. Data pemilih berusia dibawah 17 tahun ada yang 0 tahun bahkan ada sejumlah pemilih yang terdata dengan usia -2 tahun.
“Jadi kita dijabarkan menjadi beberapa kategori usia, di bawah 0 tahun itu ada empat, usia 0 tahun ada 21 pemilih, usia 0 – 16 tahun itu ada 1.479 pemilih, usia 80 – 99 tahun itu tercatat ada 3.368 pemilih dan usia di atas 100 tahun itu ada 21 pemilih. Catatan ini sebenarnya bawaslu hanya ingin melihat bahwa secara usia ada catatan di DPS yang tidak sesuai dengan apa yang diatur oleh undang-undang, kemudian bahkan sampai ada yang tercatat usianya minus 2 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan data hasil pencermatan DPS di Kabupaten Sarmi bahwa Bawaslu Kabupaten Sarmi menemukan data ganda sebanyak 16 pemilih. Data pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS yaitu data orang meninggal yang ada di DPS sebanyak 189 orang, data yang terdaftar sebagai anggota TNI itu ada 15 orang, berstatus anggota Polri ada 26 pemilih dan pemilih yang salah TPS ada 243 orang, pemilih pindah keluar ada 22 orang, sedangkan pemilih yang bukan penduduk setempat ada 144 orang tersebar di tujuh distrik yang ada di Kabupaten Sarmi.
“Terhadap data usia pemilih yang tidak sesuai dengan syarat usia pemilih, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi, monitoring, dan memerintahkan kepada KPU kabupaten/kota terkait untuk melakukan pemeriksaan data dan melakukan verifikasi kebenaran usia pemilih yang dimaksud,” kata Piryamta Kabelen. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!