Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua menemukan ada sejumlah data pemilih yang bermasalah di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua. Bawaslu Papua meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua untuk memperbaiki beberapa temuan pada Daftar Pemilih Sementara atau DPS yang tidak sesuai antara hasil rekap distrik dengan kabupaten.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen saat menggelar Konferensi Pers di Kota Jayapura, Papua, Kamis (12/9/2024).
Yofrey Piryamta Kebelen menjelaskan pasca penetapan DPS, selama proses coklit sampai dengan rekapitulasi secara berjenjang dilakukan oleh penyelenggara, baik dari tingkat PPS, PDD sampai ke tingkat provinsi. Kemudian telah dilakukan pengawasan terutama terhadap proses coklit dan juga proses rekapitulasi data hasil pemutakhiran pemilih.
“Pasca penetapan DPS ini ada beberapa hasil catatan pengawasan dari bawaslu yang berkaitan dengan proses rekapitulasi itu. Kami melihat perbedaan data antara berita acara rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat distrik dengan berita acara rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Piryamta Kabelen mengatakan penetapan DPS tingkat kabupaten yang terdiri dari tujuh kabupaten/kota yakni Kabupaten Keerom, Supiori, Biak Numfor, Jayapura, Sarmi, Mamberamo Raya, dan Kota Jayapura terdapat perbedaan jumlah pemilih antara data yang ditetapkan di tingkat distrik dengan data di tingkat penyelenggara kabupaten/kota.
“Misalnya di Kabupaten Jayapura kalau kita menjumlahkan seluruh pemilih berdasarkan hasil rekap di tingkat distrik itu ada sekitar 130.513 pemilih, namun ketika proses rekap di tingkat kabupaten itu terjadi penambahan DPS 130.681 yang kalau kita hitung-hitung itu ada pertambahan kurang lebih 168 pemilih. Tetapi ada juga yang berkurang saat rekap di tingkat kabupaten,” kata Kordiv Piryamta Kabelen.
Kebelen menyampaikan bawaslu juga melihat tidak ada keseragaman data rujukan yang digunakan oleh KPU kabupaten/kota dan jajarannya dalam melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran. Dari hasil pengawasan itu pihaknya mencatat bahwa salah satu distrik di Kota Jayapura melakukan rekapitulasi berdasarkan hasil coklit, sedangkan empat distrik lainnya menggunakan data hasil tabrak data atau Sidalih.
“Kabupaten Keerom terdapat penolakan pembacaan jumlah pemilih oleh PPS pada rekapitulasi tingkat distrik karena data yang dibacakan merupakan data hasil tabrak data, bukan hasil yang direkapitulasi oleh PPS di tingkat kampung/kelurahan,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mencontohkan kejadian di Kabupaten Biak Numfor. Berdasarka hasil rekapan tingkat distrik jumlah pemilih 101.154, tapi hasil rekapan DPS tingkat kabupaten bertambah 84 orang menjadi 101.238. Sementara Kabupaten Sarmi pemilih hasil rekapan tingkat distrik berjumlah 27.925, tapi hasil rekapan DPS tingkat Kabupaten bertambah 180 orang menjadi 28.105.
“Misalnya di Kabupaten Jayapura dapat hasil data rekap DPS di tingkat distrik yang ditetapkan 130.513, tapi malah bertambah di tingkat kabupaten itu data rekap DPS menjadi 130.681 sehingga terjadi penambahan 168 pemilih. Hal ini yang sesungguhnya secara administratif dan prosedural mengalami kekeliruan,” katanya.
Ketua bawaslu itu menegaskan bahwa terhadap proses rekapitulasi DPS secara berjenjang, data rekapitulasi di tingkat PPS, PPD dan KPU di setiap kabupaten/kota seharusnya menunjukkan data yang selaras. Dalam hal ini, KPU kabupaten/kota seharusnya hanya melakukan rekapitulasi terhadap hasil Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara oleh PPD dan PPS wilayahnya.
“Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di tingkat KPU kabupaten/kota hanyalah penjumlahan dari setiap rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat distrik,” ujar Hardin.
Karena itu, lanjut dia, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua untuk meminta setiap KPU kabupaten/kota agar mendasarkan proses rekapitulasi daftar pemilih sementara pada Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara KPU tingkat kabupaten/kota pada setiap PPD dan PPS di wilayahnya masing-masing.
Ribuan hak pemilih berpotensi hilang
Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin menegaskan hal yang paling penting adalah memahami logika regulasinya. Penetapan hasil pencoklitan dilakukan lewat rekapitulasi di tingkat kampung atau kelurahan yang dibuat oleh teman-teman PPS. Dan data-data dimasing-masing PPS itu kemudian naik di tingkat distrik untuk dilakukan rekapitulasi lagi oleh PPD. Hal yang sama dilakukan secara berjenjang dilakukan di Kabupaten/kota dan provinsi.
“Asumsinya data-data itu tidak bisa mengalami perubahan, tetapi dalam catatan kami bahwa misalnya rekapitulasi di kota Jayapura yang hanya lima distrik. Rekapitulasi yang dibuat tingkat distrik 292.717 ini hasil kerja lapangan, tapi kemudian ditetapkan di tingkat kota oleh KPU Kota Jayapura menjadi 292.136. Ada 581 pemilih dari hasil data lapangan tidak ditetapkan itu artinya potensi 581 orang akan kehilangan hak pilihnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa yang paling besar potensinya itu terjadi di Kabupaten Mamberamo Raya. Dari catatan petugas lapangan mulai dari pantarlih PPS sampai distrik itu ditemukan 28.440 pemilih tetapi yang ditetapkan di tingkat KPU kabupaten menjadi 26.865 pemilih. Ada potensi hilangnya suara 1.575 orang karena tidak masuk dalam DPS. Hal yang sama juga di Kabupaten Supiori, dan Keerom.
Yofrey Piryamta Kebelen mengatakan terkait belum diumumkannya DPS Kampung Munukanania, Distrik Sarmi Selatan, Kabupaten Sarmi, KPU Provinsi Papua memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sarmi untuk melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan tahapan pada wilayah tersebut, dan memastikan DPS diumumkan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Selain itu potensi penambahan TPS di Distrik Benuki dan Distrik Mamberamo Timur, KPU Provinsi Papua melakukan supervisi dan monitoring serta memerintahkan KPU Kabupaten Mamberamo Raya untuk melakukan supervisi dan monitoring untuk memastikan keterpenuhan pembentukan TPS tambahan di wilayah dimaksud,” kata Kordiv Piryamta Kabelen. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!