Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pengunungan, mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), boleh terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) asalkan bersifat pasif dan tidak menunjukkan secara terang-terangan simbol-simbol para paslon.
“Iya benar [ASN boleh terlibat kampanye pilkada], tapi ASN yang terlibat dalam kampanye itu seperti apa? Harus dijelaskan, misalnya ASN terlibat dalam kampanye [tetapi dia tidak boleh] berorasi, atau [meneriakkan] yel-yel dengan menunjukan nomor urut salah satu paslon, atau ASN masuk dalam surat keputusan tim paslon, bahkan mengunakan kendaraan dinas nomor plat merah ikut kampanye,” tutur Ketua Bawaslu Lanny Jaya, Dujan Kogoya, saat dihubungi Jubi melalui pesan singkat di Kota Jayapura, Papua pada Minggu (10/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa beberapa hal tersebut jika dilakukan seorang ASN maka dinyatakan dalam kategori pelanggaran. Jika anggota ASN hanya menghadiri kampanye sebagai peserta pasif, maka hal itu diperbolehkan saja.
Kogoya menyatakan hal ini merespon adanya berbagai isu di beberapa grup aplikasi WhatsApp terkait Lanny Jaya yang membahas dugaan Sekretaris Daerah (Sekda) Lanny Jaya terlibat dalam kampanye salah satu pasangan Calon Bupati Lanny Jaya.
Menurut Kogoya, sebelumnya memang ASN tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye pilkada, namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa ASN boleh terlibat dalam kampanye untuk mendengarkan visi-misi paslon.
“Hal ini karena ASN itu mempunyai hak pilih, berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih, sehingga ASN boleh menghadiri kampanye. ASN boleh terlibat, bukan secara aktif tapi secara pasif,” ujarnya.
Peraturan yang memperbolehkan ASN hadir saat kampanye paslon dalam Pilkada menurut Kogoya sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa dengan menghadiri kampanye, ASN akan memiliki gambaran untuk memilih calon pemimpinnya.
“Jadi Undang-undang Pilkada Nomor 7 Tahun 2017 ASN diperbolehkan hadir saat kampanye. Karena mereka punya hak pilih maka dapat mendengar visi dan misi paslon. ASN hadir bersifat pasif, tapi kalau aktif untuk berorasi di panggung kampanye ini sudah masuk kategori pelanggaran,” ujar Kogoya.
Kogoya mengacu pada pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait partisipasi pasif ASN dalam pilkada, pada Agustus 2024 lalu saat menteri menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera.
Ketua Panwas Distrik Lanny Jaya, Tendi Kogoya mengatakan dugaan salah satu ASN terlibat dalam kampanye tersebut merupakan hasil pengawasan para Panitia Pengawas Distrik (PPD) di Distrik Gamelia Kabupaten Lanny Jaya.
“Jadi terkait informasi yang beredar itu kami ikuti arahan pimpinan dari Ketua Bawaslu Lanny Jaya, dan untuk selanjutnya kami menelusuri,” ujarnya.
Kogoya tetap berharap seluruh ASN Lanny Jaya agar menjaga netralitasnya sebagai ASN, untuk menjaga kelancaran pilkada pada 27 November 2024 mendatang. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!