Jayapura, Jubi – Para pemimpin lima partai politik di Vanuatu resmi menandatangani nota kesepahaman untuk membentuk pemerintahan koalisi berikutnya.
Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan di Port Vila pada Senin (27/1/2025), sebagaimana dilaporkan RNZ Pasifik dan dikutip Jubi pada Selasa (28/1/2025).
Koalisi ini terdiri dari Partai Pemimpin, Partai Vanua’aku, Partai Graon Mo Jastis, Gerakan Reunifikasi untuk Perubahan, dan Grup Iauko.
Berdasarkan hasil awal pemilu dadakan yang digelar awal bulan ini, blok tersebut menguasai lebih dari 30 kursi, sementara hanya 27 kursi yang dibutuhkan untuk mayoritas di parlemen yang beranggotakan 52 orang.
Koalisi ini juga mengindikasikan bahwa perdana menteri berikutnya akan berasal dari salah satu pemimpin partai dalam blok tersebut, yaitu Jotham Napat (Partai Pemimpin), Johnny Koanapo (Vanua’aku Pati), Charlot Salwai (Gerakan Reunifikasi untuk Perubahan), Ralph Regenvanu (Graon Mo Jastis Pati), atau Marc Ati (Grup Iauko).
Lebih dari 180.000 pemilih Ni-Vanuatu memberikan suara dalam pemilu cepat yang diadakan pada 16 Januari, satu bulan setelah gempa bumi berkekuatan 7,3 melanda ibu kota Port Vila. Hasil resmi pemilu dijadwalkan diumumkan pada Selasa (28/1/2025).
Sementara itu, Vanuatu Daily News melaporkan bahwa sidang pertama Parlemen Vanuatu untuk Badan Legislatif ke-14 dijadwalkan berlangsung pada minggu pertama atau kedua Februari 2025.
Pernyataan resmi dari Parlemen Vanuatu mengonfirmasi bahwa pemberitahuan sidang akan dikirimkan kepada seluruh anggota parlemen paling lambat 21 hari setelah pemilu, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib Parlemen.
“Panitera harus mengirimkan pemberitahuan kepada setiap anggota yang menyatakan waktu dan tempat sidang pertama. Pemberitahuan ini harus diberikan setidaknya 10 hari sebelum sidang,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
Kesepakatan koalisi ini menjadi langkah penting untuk stabilitas politik di Vanuatu setelah serangkaian peristiwa, termasuk bencana gempa bumi, yang mempengaruhi jalannya pemerintahan. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!