Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
  • Indepth Stories
  • LEGO
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Papua Tengah
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Indepth Stories
    • LEGO
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • Opini
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Follow US
Jubi Papua > Blog > Pasifik > Mahkamah Internasional Siap Putuskan Kewajiban Negara dalam Krisis Iklim
Pasifik

Mahkamah Internasional Siap Putuskan Kewajiban Negara dalam Krisis Iklim

Dominggus A. Mampioper
Last updated: July 23, 2025 12:59 pm
Author : Dominggus A. MampioperEditor : Alberth Yomo Published July 23, 2025
Share
7 Min Read
Krisis Iklim
Lebih dari 100 negara — termasuk Selandia Baru, Australia, dan seluruh negara di Pasifik — telah memberikan kesaksian di hadapan pengadilan, bersama masyarakat sipil dan organisasi antarpemerintah. – Jubi/RNZ Pasifik/Foto: Tangkapan Layar / UN Web TV
SHARE

Jayapura, Jubi – Pada 2019, sekelompok mahasiswa di Universitas South Pacific yang frustrasi dengan lambatnya tindakan pemerintah dunia dalam menangani krisis iklim, memiliki sebuah ide: mereka akan membawa pemerintah dunia ke pengadilan.

Mereka mengatur pertemuan dengan seorang menteri pemerintah di Vanuatu dan meyakinkan untuk membawa kasus tersebut ke Mahkamah Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di sana, mereka akan meminta pendapat hukum untuk mengklarifikasi kewajiban negara berdasarkan hukum internasional.

More Read

Pendeta Bhagwan
Pendeta Bhagwan: Suara Gereja Pasifik Menembus Sidang ICJ
Pemuda Kepulauan Solomon Ukir Sejarah di Mahkamah Internasional
Petani Kopi PNG Terjepit Biaya Produksi dan Transportasi
Mahkamah Internasional Tegaskan Kewajiban Hukum Negara Atasi Perubahan Iklim
Anak Muda Solomon Dilatih Jadi Pelopor Lingkungan

Enam tahun setelah ide itu lahir di sebuah ruang kelas di Port Vila, pengadilan akan menyampaikan putusannya pada Rabu (23/7/2025) atau Kamis pagi waktu Selandia Baru, di Kota Den Haag, Belanda. Demikian dilansir jubi.id dari laman RNZ Pasifik, Rabu (23/7/2025).

anak anak pasiifik berdemo
Jika berhasil, putusan ICJ dapat berdampak besar pada hukum internasional dan bagaimana sengketa perubahan iklim diadili. – Jubi/Foto: RNZ Pacific/Hilaire Bule

Jika berhasil — dan mereka yang terlibat diam-diam yakin hal itu akan terjadi — putusan ini dapat menimbulkan konsekuensi besar bagi hukum internasional, cara sengketa perubahan iklim diadili, dan memberi negara-negara kecil di Pasifik pengaruh yang lebih besar dalam perdebatan seputar kerugian dan kerusakan.

Yang paling penting, menurut para penggugat, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi negara-negara yang telah menyebabkan perubahan iklim, serta menentukan apa yang harus mereka bayar kepada masyarakat yang terdampak.

“Enam tahun kampanye yang panjang telah membawa kita ke momen ini,” ujar Vishal Prasad, Presiden Pacific Island Students Fighting Climate Change, organisasi yang dibentuk oleh para mahasiswa tersebut.

“Sudah terlalu lama respons internasional tidak memberikan hasil yang memadai. Kami mengharapkan deklarasi yang jelas dan berwibawa.”

“Ketidakpedulian terhadap perubahan iklim bukan hanya kegagalan kebijakan, tetapi juga pelanggaran hukum internasional.”

Lebih dari 100 negara — termasuk Selandia Baru, Australia, dan seluruh negara di Pasifik — telah memberikan kesaksian di hadapan pengadilan, bersama masyarakat sipil dan organisasi antarpemerintah.

Kini, pada hari Rabu (Kamis NZT), mereka akan berkumpul di istana bata yang terletak di taman indah di kota yang dikelilingi kanal, untuk mendengar apakah para hakim pengadilan tertinggi dunia setuju.

Apa Masalahnya?

ICJ mengadili perselisihan antarnegara dan memberikan pendapat penasihat tentang isu-isu besar dalam hukum internasional.

Dalam kasus ini, Vanuatu meminta Majelis Umum PBB untuk meminta ICJ mempertimbangkan: apa kewajiban hukum internasional bagi negara-negara dalam menangani perubahan iklim, dan apa konsekuensi bagi negara yang merusak iklim melalui tindakan atau kelalaian.

Dalam musyawarahnya, pengadilan telah mendengar pendapat lebih dari 100 negara dan organisasi internasional — partisipasi tertinggi sepanjang sejarah ICJ — yang berharap memengaruhi putusan.

Termasuk di antaranya negara-negara kepulauan dataran rendah dan atol di Pasifik, yang menyatakan bahwa mereka menanggung beban terberat dari krisis yang nyaris tak mereka ciptakan.

Negara-negara ini sudah lama frustrasi dengan mekanisme yang ada seperti Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP), dan berharap bahwa keputusan pengadilan akan menjadi tolok ukur untuk mengevaluasi tindakan negara lain.

“Saya memilih kata-kata saya dengan hati-hati ketika mengatakan bahwa ini mungkin merupakan kasus paling penting dalam sejarah umat manusia,” kata Menteri Perubahan Iklim Vanuatu, Ralph Regenvanu, dalam pernyataannya di pengadilan tahun lalu.

“Jangan biarkan generasi mendatang menoleh ke belakang dan bertanya-tanya mengapa penyebab kehancuran mereka dibiarkan.”

menteri iklim vanuatu ralp revenangu
Ralph Regenvanu – Jubi/RNZ Pasifik/Foto: IISD-ENB

Namun, negara-negara adidaya dan penghasil emisi besar, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, berargumen dalam kesaksian mereka bahwa perjanjian iklim PBB yang ada — seperti Perjanjian Paris — sudah cukup untuk mengatasi krisis iklim.

“Kami berharap putusan penting ini, yang didasarkan pada hukum internasional yang mengikat, akan mencerminkan titik kritis hukum yang muncul selama proses persidangan,” ujar Joie Chowdhury, pengacara senior di Center for International Environmental Law (CIEL), yang terlibat dalam kasus ini.

Di antaranya: apakah kewajiban negara terkait iklim bersumber dari berbagai hukum di luar Perjanjian Paris; apakah ada hak atas ganti rugi atas kerusakan iklim; serta bagaimana hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian mendefinisikan kewajiban iklim negara.

Apa Artinya Ini?

Putusan ICJ bersifat tidak mengikat, dan banyak putusan hukum internasional yang telah dilanggar oleh negara-negara di seluruh dunia.

Namun, jika ICJ berpihak pada Vanuatu, pendapatnya tetap dapat menimbulkan konsekuensi besar. Ini akan memperkuat upaya hukum untuk mengaitkan hak asasi manusia dan perubahan iklim dalam proses hukum internasional maupun domestik, serta membuka jalan bagi litigasi iklim — di mana individu, kelompok, masyarakat adat, dan negara dapat menuntut pemerintah atau perusahaan atas kerusakan iklim.

Pendapat ICJ ini juga akan menjadi preseden yang kuat bagi legislator dan hakim, serta memperkuat posisi negara-negara kecil dalam negosiasi perubahan iklim mendatang, termasuk dalam forum COP.

“Hal ini akan memberdayakan negara dan komunitas yang rentan untuk menuntut akuntabilitas, memperkuat argumen hukum, negosiasi, dan litigasi, serta mendorong kebijakan yang memprioritaskan pencegahan dan pemulihan daripada penundaan dan penolakan,” ujar Prasad.

Intinya, para penggugat meminta ICJ menyatakan apakah pemerintah memiliki “kewajiban hukum” untuk melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim, dan apakah kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat menimbulkan “konsekuensi hukum”.

Putusan dari 15 hakim Mahkamah Internasional akan dibacakan di Istana Perdamaian pada Rabu (23/7/2025) pukul 15.00 waktu setempat.

“[Pendapat penasihat] ini bukan sekadar tonggak hukum, melainkan momen penting dalam gerakan keadilan iklim global, dan mercusuar harapan bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Perdana Menteri Vanuatu, Jotham Napat, dalam pernyataan menjelang keputusan Rabu (23/7/2025).

“Saya berharap akan adanya opini yang kuat dari ICJ. Opini ini dapat mengarahkan dunia ke jalur yang bermakna menuju akuntabilitas dan tindakan,” katanya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Kewajiban Negarakrisis iklimMahkamah Internasional
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share
Leave a comment Leave a comment
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terkini

Meki Nawipa
Sosialisasi Jaga Desa, Meki Nawipa: Ciptakan pemerintahan bersih dan bebas dari praktik KKN
Meepago Advertorial Papua Tengah
CTRL
CTRL+J APAC 2025 tekankan pentingnya kolaborasi publisher dan teknologi untuk jurnalisme berkualitas di era AI
Nusa Rilis Pers
Duta Bahasa Papua
Prapemilihan duta bahasa Papua diikuti 20 peserta
Mamta
DPRK
Fraksi di DPRK Manokwari nilai Eksekutif tak serius bahas 4 Ranperda
Domberai
Takuya Matsunaga
Misi ‘penebusan dosa’ Takuya Matsunaga di Persipura
Indepth Stories Olahraga

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.