Jayapura, Jubi- Pemerintah telah bergerak menyelesaikan masalah sewa tanah yang diberikan selama 999 tahun kepada penyewa di Toko, Tavua, pada 1907.
Perdana Menteri Sitiveni Rabuka telah meyakinkan masyarakat Mataqali Tilivasewa dan Navusabalavu tahun lalu, pemerintah akan menyelidiki klaim bahwa tanah mereka telah disewa selama 999 tahun. Salah satu sewa terlama dalam sejarah Fiji. Demikian dikutip Jubi dari fijitimes.com Minggu (19/1/2025).
Kini Dewan Perwalian Tanah iTaukei (TLTB) menyatakan dalam pemberitahuan publik, pihaknya sedang menjalankan kewenangannya dengan menyerahkan hak sewa atas lahan seluas 701 hektar yang dimiliki Mataqali Navusabalavu dan Tilivasewa. Tanah ini awalnya disewakan kepada Eva Annie Easton dan Harold James Thomas oleh komisaris tanah pada saat itu, setelah adanya perintah Dewan.
“Para penyewa menyerahkan sebagian dua lot dari sewa (5 hektar 24 hektar) pada 31 Juli 1937 dan membagi sisa area antara tanggal 29 Agustus 1941 hingga 27 Oktober 1944 (26 subsewa). Setelah berakhirnya masa sewa, hak sewa utama dialihkan kepada Dewan pada tanggal 12 Mei 1970,” kata TLTB.
“Oleh karena itu, dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyewa utama, Dewan akan menyerahkan sewa toko tersebut dan memfasilitasi penerbitan sewa baru kepada penyewa dan penghuni tersebut.”
“Keputusan ini memastikan sewa yang akan diterbitkan, setelah penyerahan sepenuhnya mematuhi semua ketentuan dalam undang-undang dan semua peraturannya,”kata TLTB
“Dengan ini diberitahukan kepada semua penyewa dan penghuni di dalam toko sewa, bahwa pernyataan tentang subsewa, penyewaan, atau kepentingan yang anda miliki di dalam dan di atas tanah atau tanah-tanah di dalam toko sewa, harus didaftarkan ke TLTB dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal pertama kali pemberitahuan ini diterbitkan.”
TLTB menambahkan semua deklarasi subsewa, sewa, atau kepentingan harus disertai bukti dokumenter yang sah. Deklarasi apa pun yang ditemukan palsu akan dikenakan tindakan hukum.
“Setelah berakhirnya pemberitahuan 30 hari ini, TLTB akan memulai proses penyerahan sewa toko.” “Hanya penyewa dan penghuni sah yang telah memberikan bukti dokumenter relevan yang mengonfirmasi penyewaan mereka yang akan diberikan sewa formal setelahnya.”(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!