Jayapura, Jubi – Kementerian Kehakiman dan Layanan Masyarakat Vanuatu minggu ini akan membentuk komite baru untuk menyusun kebijakan nasional yang melarang advokasi dan promosi LGBTQIA+ di negara tersebut.
Koordinator Hak Asasi Manusia Nasional, Albert Nalpini, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Dewan Menteri pada awal tahun, yang bertujuan untuk mengembangkan kebijakan yang menolak segala bentuk aktivitas LGBTQIA+ di Vanuatu.
“Kegiatan organisasi V-Pride bertentangan dengan pembukaan konstitusi Vanuatu, prinsip-prinsip Kristen, dan nilai-nilai Melanesia,” ujar Nalpini, seperti dilansir Jubi dari situs rnz.co.nz, Selasa (5/11/2024).
Upaya media Vanuatu Daily Post untuk mendapatkan tanggapan dari direktur V-Pride belum membuahkan hasil.
Wakil Ketua Dewan Kristen Vanuatu, Pendeta Thomson Aki, menyambut baik langkah pemerintah ini, yang menurutnya sejalan dengan nilai-nilai agama Kristen di negara tersebut.
“Saya berterima kasih kepada pemerintah karena mengambil sikap terhadap aktivitas LGBTQ dan V-Pride di negara ini,” ujarnya.
Pendeta Aki menambahkan bahwa gereja tidak mendukung gaya hidup LGBTQIA+, dengan merujuk pada ajaran Alkitab mengenai kehancuran Sodom dan Gomora.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kepala Suku Malvatumauri, Paul Robert Ravun, juga menyatakan bahwa gerakan LGBTQIA+ tidak sesuai dengan hukum dan nilai-nilai Vanuatu. Ia mendesak parlemen untuk mengatasi isu ini, mengingat konstitusi Vanuatu menyebutkan bahwa negara tersebut adalah negara Kristen.
“Adat istiadat kami unik dan harus menjadi pedoman dalam proses pembuatan hukum kami, terutama dalam hal-hal seperti hubungan sesama jenis, yang jelas bukan bagian dari praktik tradisional kami,” ujar Ravun kepada Vanuatu Daily Post pada Maret lalu.(*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!