Jayapura, Jubi – Mantan Perdana Menteri (PM) Fiji Frank Bainimarama telah dibebaskan dari penjara, hanya enam bulan dari hukuman 12 bulan yang dijatuhkan kepadanya.
Hal ini dikatakan Dinas Pemasyarakatan Fiji (FCS) melalui sebuah pernyataan pada Jumat (9/11/2024) yang dikutip Jubi.id dari Rnz.co.nz.
Dikatakan bahwa Bainimarama dipenjara pada Mei, bersama mantan kepala polisi Sitiveni Qiliho, karena memutarbalikkan tujuan keadilan.
“Dinas Pemasyarakatan Fiji mengonfirmasi bahwa mantan Perdana Menteri Voreqe Bainimarama telah diberikan pembebasan lebih awal mulai hari ini (Jumat), sesuai dengan pasal 46 (3) Undang-Undang Pemasyarakatan,” katanya.
“Keputusan ini diambil setelah peninjauan menyeluruh atas permohonannya, yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum terkait pembebasan dini dan reintegrasi yang diawasi.”
Disebutkan bahwa Pasal 46 ayat (3) UU Pemasyarakatan, memungkinkan pembebasan lebih awal bagi narapidana, berdasarkan kriteria tertentu yang menjamin keamanan masyarakat, dan memudahkan reintegrasi narapidana.
“Semua persyaratan dinilai secara ketat, termasuk kriteria kelayakan, ketentuan pembebasan, dan tindakan pengawasan yang berlaku, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan berdasarkan peraturan FCS.”
FCS akan terus mengawasi reintegrasi Bainimarama, untuk memastikan kepatuhan terhadap semua persyaratan yang terkait dengan pembebasan dini.
“Keputusan ini mencerminkan komitmen OJK dalam menegakkan asas keadilan, rehabilitasi, dan reintegrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.”
Sebelumnya, Mantan Perdana Menteri Fiji Frank Bainimarama telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Bainimarama, bersama komisaris Polisi Fiji yang diskors Sitiveni Qiliho, muncul di Pengadilan Tinggi di Suva, untuk sidang vonis mereka, atas kasus yang melibatkan peran mereka, dalam menghalangi penyelidikan polisi di Universitas Pasifik Selatan pada 2021.
Qiliho telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Bainimarama, mantan komandan militer berusia 69 tahun dan pemimpin kudeta tahun 2006, dinyatakan bersalah, karena menghalangi jalannya keadilan.
Qiliho dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan jabatan oleh Penjabat Ketua Mahkamah Tinggi Salesi Temo, yang mengabulkan banding Negara. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!