Jayapura, Jubi-Menteri Urusan Bougainville Papua Nugini, Manasseh Makiba, mengingatkan anggota parlemen, hasil referendum Bougainville tidak mengikat,parlemen nasional adalah satu-satunya otoritas yang akan menentukan nasib hasil referendum.
Makiba menanggapi pertanyaan di Parlemen dari anggota parlemen Bougainville Tengah Simon Dumarinu dan pertanyaan tambahan dari Gubernur Morobe Luther Wenge dan anggota parlemen Bougainville Utara Francesca Semoso , menurut laporan Post Courier yang dikutip jubi dari rnz.co.nz, Kamis (30/11/2023).
Dumarinu telah bertanya kepada Makiba tentang langkah ke depan, mengingat apa yang disebutnya sebagai “kebuntuan politik” atas konsultasi yang sedang berlangsung antara Pemerintah Otonomi Bougainville (ABG) dan Pemerintah Nasional, mengenai hasil referendum.
Makiba mengatakan tidak ada kebuntuan politik mengenai hasil referendum, yang belum diajukan secara resmi ke Parlemen PNG dan hasilnya tidak mengikat.
Menteri melanjutkan dengan mengatakan: “apa maksudnya? Artinya (hasil referendum) tidak akan mempunyai dampak hukum langsung sampai Parlemen Nasional menyetujui atau meratifikasinya. Begitulah kedudukan hukum mengenai hasil
“Dan saya ingin menegaskan kepada semua orang bahwa tidak ada otoritas lain yang akan menentukan nasib hasil Referendum Bougainville. Parlemen Nasional inilah yang akan menentukan (hasilnya),” ujarnya.
“Saya ingin menjelaskan kepada semua orang dan negara, Referendum Bougainville sangat aneh, dan harus dilihat dengan baik dan benar dalam konteks penyelesaian konflik internal dan perdamaian,”katanya.
“Saya juga ingin memperjelas bahwa Referendum Bougainville tidak boleh dilihat dalam konteks dekolonisasi dari kekuatan kolonial. PNG bukanlah kekuatan kolonial.”tambahnya.
Dia mengatakan referendum harus dilihat dalam konteks penyelesaian konflik internal atas krisis Bougainville, dan harus dilihat dalam konteks perdamaian, dan kita semua harus berpegang pada perjanjian perdamaian Bougainville dan Konstitusi.”
“Dan saya juga ingin menekankan bahwa berdasarkan perspektif ini, Referendum Bougainville harus dibedakan dengan baik dan benar dari situasi di Kaledonia Baru atau Papua Barat.”tambahnya.
“Pasal 342 Konstitusi mengatur konsultasi antara Pemerintah Nasional dan ABG mengenai hasil referendum. Kedua pemerintah telah melakukan sejumlah konsultasi. Yang pertama di Kokopo, yang kedua di Wabag dan yang ketiga di Port Moresby, ” katanya.(*)