Hakim: Verifikasi informasi sebelum posting di medsos

Hakim
Hakim Pengadilan Nasional Panuel Mogish- Jubi/the national.com

Jayapura, Jubi- Hakim telah memperingatkan orang-orang untuk berhenti memposting  informasi di  media sosial tanpa memverifikasi keasliannya.Jangan memposting hal-hal yang anda tidak tahu tentang sesuatu. Demikian Hakim Pengadilan Nasional Panuel Mogish,  kepada thenational.com.pg yang dikutip Jubi.id Kamis  siang (23/3/2023) .

“Jika Anda tidak yakin tentang sesuatu, jangan posting (itu). Hal terakhir yang harus dilakukan adalah seseorang memposting hal-hal yang tidak mereka ketahui (banyak). Saat ini, kami memiliki banyak pejuang keyboard.”katanya.

Dia menambahkan kasus tersebut melibatkan Laken Aigilo, 32, dari kampung Laiagam Papayuku di Porgera, Provinsi Enga, yang dalam sebuah unggahan Facebook,  diduga mengejek seorang petugas polisi atas tindakan yang dia lakukan untuk mengusir seorang wanita dari rumahnya.

Pengacara Aigilo, Roland Lenalia, mengatakan postingan tersebut, “Saya dipaksa oleh keadaan untuk secara wajar percaya bahwa (petugas polisi) sedang disuap, dibujuk atau dipengaruhi oleh agen NAC untuk bertindak seperti itu karena peluang mereka untuk mengalahkan saya di pengadilan tersebut. pertempuran tipis atau nihil”, jelas menunjukkan bahwa keadaan tersebut membuat kliennya mempercayai klaim tersebut.

“Jelas bahwa Laken Aigilo terpaksa percaya bahwa Polisi Senior Derrick Tangua disuap saat dia masuk ke sebuah properti tanpa surat perintah penggeledahan,” kata Lenalia.

Hakim Mogish mengatakan Undang-Undang Hukum Cybercrime sengaja untuk menghentikan orang memposting klaim yang tidak diverifikasi atau informasi yang memfitnah di media sosial.

Pengacara negara Solomon Kuku mengatakan sehubungan dengan unsur niat, “Aigilo tahu betul bahwa postingan seperti itu akan mengundang komentar negatif dan mencoreng nama Tangua”.

“Komentar itu tidak adil, dibagikan dan memengaruhi Tangua,” kata Kuku.

Hakim Mogish menambahkan,  tidak ada perselisihan bahwa Aigilo telah memposting pernyataan tersebut di akun Facebooknya.
“Saya telah mempertimbangkan dan menemukan bahwa bahan dan bukti di pengadilan sudah cukup dan Aigilo memiliki kasus untuk dijawab,” katanya.(*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250