Jayapura, Jubi – Menteri Luar Negeri Australia, Senator Penny Wong, mengatakan Australia akan menyetujui 75 persen aplikasi visa dari Papua Nugini dalam waktu dua pekan.
“Kami melakukan diskusi yang sangat jujur dan terbuka [di Forum Menteri Australia-PNG di Canberra, pekan lalu] tentang masalah terkait visa,” katanya sebagaimana dilansir jubi.id dari https://www.thenational.com.pg, Selasa (21/2/2023).
Wong mengatakan orang Papua Nugini yang mengajukan visa Australia akan diproses di Port Moresby, bukan di Fiji, seperti yang sedang dilakukan saat ini.
“Para menteri mengakui bahwa kualitas visa yang tepat waktu mendukung hubungan bilateral kami. Jadi kami telah sepakat untuk membuka pemrosesan visa dalam negeri ke Papua Nugini,” katanya.
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi, John Rosso, mengatakan PNG akan mengeluarkan visa multiple-entry untuk pebisnis Australia.
“Ini akan mempermudah warga Australia yang pergi ke PNG untuk berbisnis,” katanya.
“Ini akan menjadi visa jangka pendek selama periode 12 bulan alih-alih dikeluarkan setiap bulan saat Anda membutuhkannya,” katanya.
Perdana Menteri PNG, James Marape, menyambut baik pengaturan visa baru dengan Australia, dengan mengatakan hal itu akan “memastikan pengaturan penerbitan visa Australia yang efisien dan cepat untuk membantu tenaga kerja, bisnis, dan hubungan orang-ke-orang yang lebih luas”.
“Artinya, setidaknya 75 persen aplikasi visa pengunjung yang sudah selesai akan diproses dalam 14 hari, dengan pemrosesan visa dalam negeri di PNG,” ujarnya.
“Ini memperluas peluang bagi warga Papua Nugini untuk memasuki pasar tenaga kerja Australia, termasuk meningkatkan pelatihan dan tenaga kerja terampil di bawah Visa Keterlibatan Pasifik Australia yang baru,” tambahnya.
Dikatakan dalam forum tersebut diketuai bersama oleh Wong dan Tkatchenko, Menlu PNG. (*)