Jayapura, Jubi-Polisi Papua Nugini telah mencabut tuntutan terhadap seorang perempuan Tiongkok yang diduga telah merusak properti pribadi di Port Moresby. Perempuan berusia 38 tahun itu didakwa telah tinggal di Papua Nugini secara illegal.
Mengutip thenational.com.pg menyebutkan, Jaksa polisi Senior Constable Regina Kilip meminta Magistrate Ore Ore di Waigani Committal Court, agar kasus tersebut ditarik karena bukti baru menunjukkan terdakwa telah tinggal di negara itu secara ilegal.
“Otoritas Imigrasi dan Kewarganegaraan (ICA) mengatakan terdakwa akan diwawancarai dan segera dideportasi,” katanya.
“Polisi yang bertanggung jawab atas kasus ini mencabut dakwaan untuk menghindari terhambatnya proses deportasi.”tambahnya.
Pada 16 September 2022 sekitar pukul 8 malam, Tang Bangxiang, 38, dari provinsi Anhui, China, dituduh menyerang rumah seorang pria (bernama), mendobrak pintu dan merusak perabotan senilai K1.200. (1 kina setara dengan Rp 5000,-)
Diduga dia mengetahui tentang kerusakan rumahnya dan melaporkan masalah tersebut ke Kantor Polisi Boroko pada Selasa.
Setelah Polisi menangkap Tang, pihak apparat polisi menemukan visa pengunjung yang kedaluwarsa di tangannya dan segera melaporkannya ke ICA.
Di pengadilan, petugas ICA menyampaikan laporan melalui kejaksaan, yang menyatakan Tang diberikan izin kerja dan mengajukan izin tinggal kerja menggunakan visa pengunjung. Namun ternyata visa tersebut telah habis masa berlakunya pada 20 Februari 2020.
ICA lebih lanjut menyatakan, izin Tang akan dibatalkan dan permohonannya ditolak karena dia telah menjadi penduduk ilegal di Port Moresby, Papua Nugini.
ICA akan bekerja dengan polisi untuk memastikan Tang didenda, dideportasi dan dilarang memasuki negara itu lagi.
Polisi mengatakan bahwa akan melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri bagaimana Tang bisa memasuki negara Papua Nugini.(*)
