Jayapura, Jubi- Koordinator Pusat Krisis Wanita di Fiji dan aktivis Hak Asasi Manusia, Shamima Ali memberikan pesan solidaritas dan menyatakan berdiri bersama rakyat Papua memperingati 61 tahun (1 Desember 1961) pengibaran bendera Bintang Kejora simbol kemerdekaan Papua Barat.
“ Pemimpin Pasifik termasuk Fiji terlalu bungkam tentang masalah Papua Barat dan ketidaktahuan harus dihentikan,”katanya sebagaimana dikutip dari akun twitter @CommsFWCC yang dikutip jubi.id Kamis (1/12/2022) malam.
Dia juga mengingatkan, dalam penyelenggaraan 16 hari tentang kampanye kekerasan perempuan dan anak harus mengingatkan juga kaum perempuan dan anak-anak di Papua Barat yang sedang berjuang.
Ms Ali mengatakan, para pemimpin Pasifik sepenuhnya menyadari, penderitaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan oleh kebijakan negara Indonesia yang telah membuat orang Papua Barat putus asa untuk menentukan nasib sendiri dan perempuan Papua bahkan lebih buruk lagi.
“Sebagai penduduk kepulauan Pasifik, kita tidak boleh diam tentang masalah ini,” katanya.
Selain itu mahasiswa dari Kepulauan Marshall, Marshall Islands Student Association (MISA) yang belajar di Universitas South Pasifik (USP) di Suva Fiji juga menyatakan pernyataan bersama dalam solider dengan saudara-saudara di Papua Barat. “ Hari ini dan setiap hari, kami berdiri dalam solidaritas dengan saudara-saudara kami di Papua Barat dalam perjuangan panjang mereka untuk kebebasan dan penentuan nasib sendiri,”tulis mahasiswa Kepulauan Marshall dalam akun twitter @misa4thepacific
Hal senada juga disampaikan oleh Alliance for Future Generations di Fiji dalam akun twiiter mereka @afgfiji menyatakan Pasifik tidak pernah bebas sampai West Papua bebas.
Peringatan 1 Desember 2022, bertepatan dengan sebulan wafatnya Filep Karma yang meninggal pada 1 November 2022. Mendiang Filep Karma pertama kali mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 2 Juli 1998 pagi di Menara Air Puskesmas Biak.
Selanjutnya pada 6 Juli 1998, apparat keamanan menyerang Filep Karma dan kawan-kawan untuk menurunkan bendera Bintang Kejora. Filep dihukum penjara 6,5 tahun. Ia banding dan menang setelah dipenjara 10 bulan.
Kemudian pada 1 Desember 2004, kembali Filep Jacob Samuel Karma mengibarkan bendera Bintang Kejora. Hal ini menjadi asal muasal dari terkurungnya raga Filep selama 11 tahun di dalam penjara. (*)