Jayapura, Jubi- Kampanye pemilihan umum di Papua New Guinea (PNG) yang berlangsung sebulan akhirnya selesai pada Jumat 1 Juli 2022. Kini waktunya warga menuju kotak suara.
“Hari terakhir berkampanye untuk Pemilihan Umum 2022 (GE22) adalah Jumat, 1 Juli,” kata Ketua Komisioner Pemilihan, PNG Simon Sinai sebagaimana dilansir thenational.com.pg
Dia juga menambahkan, pemungutan suara akan dimulai pada Senin, 4 Juli 2022 di seluruh Papua New Guinea (PNG).
Sinai juga telah memperingatkan kepada 3.625 kandidat yang akan memperebutkan 118 kursi di seluruh negeri untuk menyelesaikan seluruh rangkaian kampanye pada Jumat, 1 Juli 2022.
Dia menegaskan kepada para kandidat, agar menghormati aturan dengan menghentikan unjuk rasa dan melepas atribuht kampanye yang dipasang di kendaraan setelah Jumat, 1 Juli 2022.
“Rakyat kita mengerti apa itu pemilu. Mereka tahu siapa yang ingin mereka pilih dan telah memutuskan preferensi mereka,” katanya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada para calon, rakyat dan pendukungnya atas masa kampanye yang relatif damai.
“Tidak seperti pemilihan sebelumnya, kami telah melihat kampanye pemilihan umumnya damai tahun ini, meskipun ada beberapa gangguan kecil di beberapa bagian negara ini,” kata Sinai.
Sinai mengatakan sistem Limited Preferential Voting (LPV) baru telah membantu mengurangi bentrokan kekerasan antara kandidat karena mereka perlu bekerja sama dan saling mendukung.
Selain itu, dia mengatakan tempat pemungutan suara akan memiliki dua antrian yang disiapkan – satu untuk pria dan yang lainnya untuk wanita.
“Perpecahan gender baik dalam daftar pemilih maupun bilik pemungutan suara dilakukan semata-mata untuk melindungi hak-hak pemilih perempuan untuk memastikan mereka dapat memberikan suara mereka tanpa intimidasi dan pengaruh yang tidak semestinya.”katanya.
Mengutip en.wikipedia.org bahwa sistem Limited Preferential Voting (LPV) atau Pemungutan suara terbatas (juga dikenal sebagai metode pemungutan suara terbatas) adalah sistem pemungutan suara di mana pemilih memiliki lebih sedikit suara daripada posisi yang tersedia. Posisi diberikan kepada kandidat yang menerima suara terbanyak secara mutlak.
Dalam kasus khusus di mana pemilih hanya dapat memilih satu kandidat dan ada dua atau lebih pos, sistem ini disebut suara tunggal yang tidak dapat dipindahtangankan atau kadang-kadang untuk surat suara yang sangat terbatas.(*)
Discussion about this post