Jayapura, Jubi – Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Papua melakukan serah terima peralatan eks Pekan Olahraga Nasional (PON) XX/2021 yang pengadaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Merauke.
Serah terima peralatan tersebut pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI (Kemenpora) dan telah dihibahkan menjadi milik pemerintah provinsi Papua. Dimana peralatan tersebut terdiri dari beberapa cabang olahraga antara lain, gulat, sepak bola wanita, catur, wushu, dan anggar.
Plt Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Papua, Tery Wanena mengatakan PON XX tahun 2021 kala itu, Kabupaten Merauke menjadi salah satu daerah yang ditunjuk sebagai kluster telah sukses dalam penyelenggaran multi event tersebut.
Selain itu, peralatan ini dihibahkan hanya bersumber bantuan APBN, sementara dari APBD seperti motor belum bisa dihibahkan karena dari PB PON belum menyerahkan kepada pemerintah.
“Bukan saja banyak prestasi yang telah terukir dalam pelaksanaan event nasional tersebut, tetapi nama kabupaten Merauke telah tercatat dalam sejarah olahraga di negeri ini, sebagai salah satu tempat penyelenggaran PON Papua tahun 2021,” kata Tery Wanena melalui siaran persnya, Selasa (09/5/2023).
“Tentu saja hal ini menjadi kebanggaan bagi kita semua karena nama Merauke akan selalu diucapkan, bila kita berbicara tentang pembinaan olahraga di negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Dikatakan bahwa peralatan eks PON ini diadakan dengan jumlah biaya mencapai Rp11 miliar lebih. Sehingga diharapkan peralatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik untuk pembinaan prestasi atlet-atlet potensi yang berasal dari Kabupaten Merauke.
“Peralatan eks PON ini diadakan dengan jumlah biaya mencapai Rp11.487.340.200. Nilai anggaran yang besar ini akan berarti, apabila semua peralatan ini dapat dipelihara dan dimanfaatkan secara baik dengan menghasilkan prestasi atlet-atlet muda dimasa yang akan datang,” harapnya.
Sementara itu, pemberian hibah peralatan eks PON Papua ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan/daerah.
“Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah; dan keputusan gubernur Papua nomor 466/67 tahun 2023 tentang pemberian hibah barang milik daerah eks pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XX tahun 2021 di Provinsi Papua kepada pemerintah kabupaten Merauke. Dan juga sebagai rasa terima kasih kami untuk kabupaten Merauke yang mana telah sukses dalam pelaksanaan kegiatan PON XX tahun 2021,” . (*)