Jakarta, Jubi – Polri memberlakukan sistem poin pada surat izin mengemudi (SIM), mulai tahun ini. Poinnya akan berkurang jika pemilik SIM melanggar aturan lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengatakan sistem tersebut menerapkan nilai kepatutan dalam berkendaraan. Karena itu, pemberlakuannya sekaligus menjadi parameter keselamatan dan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
“Setiap pemilik SIM memiliki 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin,” kata Aan, Minggu (5/1/2025).
Jika pemilik SIM melakukan pelanggaran sedang, lanjutnya mereka akan mendapat pengurangan sebanyak tiga poin. Sementara itu, jika melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.
“Apabila menyebabkan kecelakaan hingga korbannya meninggal, dikurangi 12 poin. SIM juga bisa dicabut permanen [dinyatakan tidak berlaku lagi selamanya] apabila penggendara melakukan tabrak lari,” kata Aan.
SIM juga langsung dibekukan ketika seluruh poinnya telah habis dalam setahun. Pemilik mesti mengajukan masa perpanjangan kembali untuk mengaktifkan SIM.
“Sistem poin SIM diintegrasikan pada penerbitan SKCK [surat keterangan catatan kepolisian]. Kami akan memberi catatan berapa kali pemilik SIM tersebut melanggar ataupun terlibat kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan.
Selain memberlakukan sistem poin, Polri memperketat pengawasan terhadap pengendara melalui tilang elektronik. Menurut Aan, kedua upaya tersebut untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!