Ambon, Jubi – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, dituntut dengan hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini terjadi pada periode 2017 hingga 2019.
JPU Ferdinanda Enike Tupan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (4/9), meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Hasan Wailissa, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya periode 2016-2022.
“Tuntutan kami adalah agar terdakwa Hasan Wailissa dijatuhi hukuman enam tahun penjara,” kata JPU di depan majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver, dilansir Jubi dari Antara.
Selain Hasan, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan, mantan bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018, juga dituntut hukuman enam tahun penjara. Sementara terdakwa Rahman Lesipela, yang merupakan bendahara Negeri Haya pada tahun 2019, dituntut lima tahun penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi DD-ADD Negeri Haya. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dihubungkan dengan Pasal 55 KUHP.
“Selain hukuman penjara, kami juga menuntut masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan,” lanjut JPU.
Jaksa juga meminta agar ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp1,9 miliar. Terdakwa Hasan Wailissa diwajibkan membayar Rp900 juta lebih, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan Rp638 juta, dan terdakwa Rahman Lesipela Rp317 juta. Jika tidak mampu membayar, mereka diancam dengan hukuman penjara tambahan antara dua hingga tiga tahun.
Hal yang memberatkan adalah para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan mereka selama persidangan dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa melalui penasihat hukum mereka. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!