Jakarta, Jubi – Pemerintah Indonesia masih mengkaji rencana pendeportasian lima dari sembilan narapidana penyelundupan narkotika dari Australia. Komplotan penyelundup tersebut dikenal sebagai Kelompok Bali Nine.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan mereka masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta pemangku kepentingan lain. Hasil kajian mereka selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subiyanto.
“Hasil kajiannya akan kami konsultasikan [lagi] dengan Presiden. Itu supaya keputusan yang akan diambil merupakan yang terbaik [bagi Indonesia],” kata Supratman, Senin (25/11/2024).
Kelima narapidana dari Komplotan Bali Nine tersebut ialah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Mereka bersama empat anggota lain Komplotan Bali Nine terbukti menyelundupkan 8, 2 kilogram heroin dari Australia ke Indonesia.
Sebanyak dua dari anggota komplotan, yakni Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015. Sementara itu, seorang anggota komplotan, yakni Renae Lawrance telah bebas pada 2018, setelah mendapat beberapa kali remisi atas vonis 20 tahun penjara. Adapun seorangnya lagi, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal saat menjalani masa pemidanaan seumur hidup pada 2018.
Menurut Menteri Supratman, Presiden Prabowo Subianto secara prinsip menyetujui pendeportasian terhadap Si Yi Chen, dan kawan-kawan. Pertimbangannya ialah rasa kemanusiaan dan demi menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Indonesia belum memiliki prosedur tetap tentang pemindahan narapidana internasional, tetapi kami mengupayakan secepat mungkin prosesnya,” kata Supratman.
Dia menegaskan pendeportasian narapidana tersebut bukan upaya pembebasan dari hukuman. Mereka mesti tetap melanjutkan masa hukuman di negara masing-masing. Karena itu, Pemerintah Indonesia juga harus memastikan negara para terpidana tersebut mengakui dan menjalankan putusan pengadilan Indonesia.
“Kami juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia di luar negeri. Akan tetapi, mekanismenya [pertukaran narapidananya] juga masih dalam kajian,” ujar Supratman.
Kementerian Hukum telah menerima pengajuan pemindahan lima narapidana anggota Bali Nine dari duta besar negara masing-masing. Mereka akan menunjukkan surat permohonan tersebut saat berkonsultasi dengan Presiden Prabowo. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!