Palangka Raya, Jubi – Puluhan warga beserta dan anggota organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalimantan Tengah, menggelar demonstrasi ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Aksi yang dilakukan pada Jumat, (27/5/2022) itu sebagai protes keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba.
“Kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu,” kata Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng, dikutip dari antara, Jumat, (27/5/2022) kemarin.
Selain kecewa atas vonis bebas tersebut, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalimantan Tengah menuntut ketiga hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan karena keputusan itu mengindikasikan mereka menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Kalteng. Untuk itu, hakim yang membuat keputusan tersebut sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya.
“Kami sudah menyampaikan tuntutan menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah merespons dengan meminta waktu berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi,” kata Bambang menambahkan.
Menurut dia, warga Kalimantan Tngah mendukung Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung. Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.
“Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin (30/5) tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi,” Bambang menegaskan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah. (*)
Discussion about this post