Jakarta, Jubi – Kementerian tenaga kerja menerima 4.058 laporan soal pemberian tunjangan hari raya atau THR selama periode 8 April sampai dengan 26 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi daring dan 1.828 pengaduan daring.
“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Selasa (26/4/2022).
Anwar mengatakan dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses. Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.
“Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan,” ujar Anwar menambahkan.
Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti dua laporan. Laporan tersebut hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Ia memastikan pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang terlambat membayar THR. Langkah yang dilakukan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja, katanya menerangkan.
“Jik hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan dua dengan jangka waktu tujuh hari, dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilulansi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif” kata Anwar menjelaskan. (*)