Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 15.649 pejabat negara belum menyampaikan laporan kekayaannya hingga batas akhir penyampaian pada akhir Maret 2022 lalu.
Sedangkan penyelenggara negara yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2021 lalu bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 yang telah melaporkan, sedangkan bidang yudikatif 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.
“Masih terdapat 15.649 wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 wajib lapor secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen,” ucap Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikutip Antara, Selasa, (5/4/2022).
Ipi mengatakan bidang legislatif sebanyak 87,05 persen yang melapor dari total 20.082 wajib lapor sedangkan unsur BUMN/BUMD tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.
KPK juga mencatat berdasarkan data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.
“Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat telah melaporkan LHKPN,” kata Ipi menjelaskan.
Pada tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah menyampaikan LHKPN. Adapun di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota sudah menyampaikan LHKPN.
Meurut Ip, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan tersebut. Apabila hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, KPK akan beri tahu yang bersangkutan.
Selanjutnya, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak pemberitahuan.
“Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan memengaruhi tingkat kepatuhan, baik pada instansinya maupun secara nasional,”kata Ipi menjelaskan. (*)
Discussion about this post