Jakarta, Jubi – Kementerian Agama menyatakan mengancam akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren. Tercatat Kemenag menyebut terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020 yang sebagian kasusnya dalam proses hukum dan telah disidangkan.
“Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman, dikutip Antara, Rabu, (1/6/2022).
Menurut Nuruzzaman, sejumlah pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana. Sedangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat pada akhir Desember 2020 langsung membenahi di Kementerian Agama dengan mengambil langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN.
“Termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren,” kata Nuruzzaman menambahkan.
Ia mengatakan Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna.
Kemenag tidak akan menutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya dan bahkan menjalin kerja sama dengan institusi penegakan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.
“Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama,” kata Nuruzzaman menjelaskan
Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan. Meski Nuruzzaman menengarai ada sebagian pihak yang berupaya untuk memutarbalikkan fakta dan melakukan framing seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut Cholil Qoumas. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!