Bandarlampung, Jubi – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri mencatat dua temuan yang menjadi perhatian dalam pengawasan penyaluran pupuk dan minyak goreng bersubsidi di Provinsi Lampung. Temuan pertama pemerintah kabupaten atau kota belum bisa melakukan intervensi penyaluran minyak goreng di wilayahnya.
“Dalam pengawasan penyaluran minyak goreng dan pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung, tim menemukan beberapa hal,” ujar Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Hotman Tambunan, dikutip Antara, Jumat, (22/4/2022).
Menurut Hotman, pemerintah kabupaten dan kota tidak diberikan akses untuk mendata ataupun melihat pengecer minyak goreng di wilayahnya sehingga belum bisa mengintervensi ketersediaan minyak goreng.
“Pemerintah kabupaten dan kota selama ini masih tergantung kepada inisiatif produsen atau distributor dalam pendistribusian minyak goreng di daerah,” kata Hotman menambahkan.
Sedangkan mengenai permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi, ditemukan masih berkaitan dengan pendataan pupuk bersubsidi, sehingga tidak sinkron dengan ketersediaan pupuk bagi petani.
“Lampung adalah area pantauan, jadi untuk melihat tindak lanjut serta perbaikan pada sistem produksi dan distribusi terkhusus gula, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi, tim akan kembali melakukan pengawasan secara langsung,” kata Hotman menjelaskan
Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri terjun secara langsung ke Provinsi Lampung untuk mengawasi penyaluran pupuk dan minyak goreng bersubsidi di daerah ini pada Senin (18/4/2022) awal pekan lalu.
Satgasus Tipikor Polri mendata dan menggali informasi secara langsung mengenai penyaluran minyak goreng dan pupuk bersubsidi di dua kabupaten di Lampung, yaitu di Kabupaten Lampung Tengah dan Lampung Timur. Tim bertemu secara langsung dengan distributor, pengecer, dan kelompok tani. (*)
Discussion about this post