Mukomuko, Jubi – Dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh untuk tahun anggaran 2021 telah masuk penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di Provinsi Bengkulu. Penyidik kejari setempat bersama dengan tim menemukan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan sebesar Rp327 juta dari total dana desa Rp1,1 miliar.
“Kasus penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh sekarang ini sudah naik tahapan penyidikan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko, Andi Setiawan, dikutip Antara , Rabu, (13/4/2022).
Menurut Andi, dugaan korupsi itu di antaranya ada dana yang tidak dicairkan seluruhnya di tahap tiga. Selain itu institusinya dalam waktu dekat meminta ahli untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa.
Meskipun belum menetapkan tersangka, namun Andi mengatakan kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini ada dua orang.
“Sedangkan saksi yang telah kami periksa di antaranya perangkat desa sebagai saksi, dan pada tahap penyidikan ini akan ada saksi lagi yang dipanggil terkait kasus ini,” kata Andi menjelaskan.
Tercatat Kejaksaan Negeri Mukomuko telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dalam pengelolaan APBDes untuk tahun anggaran 2021 (*)
Discussion about this post