Kupang, Jubi – Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sedang mempertimbangkan pelonggaran penggunaan masker dalam lingkungan kantor jika seluruh aparatur sipil negara (ASN) telah melakukan vaksinasi lengkap. Vaksinasi Covid-19 lengkap dinilai membantu semua aparatur sipil negara dalam melakukan upaya pencegahan penularan virus Corona.
“Kami segera melakukan pendataan terhadap seluruh ASN yang telah melakukan vaksinasi, apabila ada yang belum melakukan vaksinasi baik pertama, kedua dan dosis penguat maka akan segera diminta melakukan vaksinasi Covid-19,” kata Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay dikutip Antara, Rabu, (18/5/2022).
Fahrensy menegaskan jika ASN Kota Kupang telah divaksinasi hingga dosis penguat, maka pemerintah Kota Kupang menerapkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker dalam lingkungan kantor.
Pemerintah Kota Kupang segera melakukan pendataan terhadap semua ASN yang belum melakukan vaksin. “Saya berharap ASN yang belum lengkap vaksin segera melakukan vaksin, sehingga saat pemerintah Kota Kupang memberlakukan kebijakan pelonggaran penggunaan masker dalam lingkungan kantor semua ASN sudah divaksinasi Covid-19,” kata Fahrensy, menjelaskan.
Tercatat, capaian vaksinasi untuk dosis pertama di Kota Kupang hingga saat ini telah dilakukan terhadap 346.446 sasaran atau 103,84 persen dari total 333.628 sasaran vaksinasi Covid-19. Sedangkan kasus Covid-19 di Kota Kupang tercatat 22.848 orang dan yang dinyatakan sembuh 22.473 orang dan meninggal dunia 370 orang, sedangkan yang masih dalam perawatan medis lima orang. (*)
Discussion about this post